Tasikmalaya-Pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Kota Tasikmalaya, berinisial ALS (Asep Lutfi Suparman) dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya, pada Minggu (18/7/2021) pagi. Usai, ALS menjalani hukuman selama tiga hari terhitung Kamis (15/7/2021) sejak keluarnya putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian mengungkapkan, bahwa penerimaan maupun pembebasan ALS dilakukan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Pembebasan yang bersangkutan hari ini telah melalui prosedur dan administrasi sehingga yang bersangkutan sudah bisa dibebaskan tepat pada waktunya yaitu pukul.08.00 WIB,” ungkapnya.
Saat dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan atau lapas Kelas IIB Tasikmalaya, ALS berpesan supaya masyarakat mematuhi aturan Pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku.
“Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat. Jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat, dalam menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya yang saat bebas dijemput oleh kedua orang tuanya serta kerabat terdekat.
ALS mengungkapkan, bahwa selama tiga hari menjalankan hukuman sebagai pelanggara PPKM Darurat di Lapas Tasikmalaya. Petugas lapas memperlakukannya dengan baik.
Untuk ke depan, dia meneruskan, akan kembali mengelola usahanya tentunya dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
“Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha,” ungkap ALS.

Sementara itu, ayah ALS, Agus Suparman menjelaskan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dijalani anaknya.
“Kami mengerti betul pihak lapas tengah menjalankan tugas sesuai aturan dan kami sangat menghormati dan mengapresiasi langkah yang telah diambil,” jelasnya.
Sebelumnya, ALS diputus bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ia dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya tidak mematuhi aturan PPKM di masa pandemi. (Juan)