Medan-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melaksanakan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rabu (24/8/2022).
Kegiatan tersebut berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut perlu diimplementasikan guna menjamin ketertiban dan disiplin PNS yang lebih ketat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur negara, serta mendukung pelaksanaan peningkatan budaya kerja BerAKHLAK.
“Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini akan menjadi panduan baru bagi seluruh pengelola kepegawaian dalam penatausahaan tiap unit organisasi untuk dapat memulai penerapan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi diwakili Kepala Bagian Umum Sahata Marlen Situngkir saat membuka kegiatan tersebut di Aula Soepomo, Rabu (24/08/2022).
Dikatakanya, seluruh pegawai di lingkungan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara harus menunjukkan kinerja yang baik sesuai dengan kompetensi bidangnya.
Apalagi, pandemi Covid-19 yang selama ini melanda dunia, telah mengubah pola kerja dan pola kedisiplinan. Dimana pola kerja yang sebelumnya mewajibkan ASN untuk bekerja di kantor menjadi bekerja di rumah. Sehingga pola kedisiplinan menjadi penting untuk ditegakkan untuk menjaga kinerja ASN.
“Perubahan sistem ini dapat mengubah pola pikir kita, sehingga diharapkan para peserta dapat menerima materi yang disampaikan dengan baik. Serta dapat menerapkan sikap disiplin di lingkungan kantor wilayah,” kata Sahata.
Para pemangku kepegawaian satuan kerja diharapkan menjadi role model di masing-masing unit sehingga dapat meningkatkan kedisiplinan dan memajukan seluruh pegawai.
“Jika ingin maju maka kita harus mempersiapkan diri, salah satunya dengan menjaga kedisiplinan agar menjadi pegawai dengan jiwa disiplin, integritas tinggi, dan loyalitas kepada organisasi,” imbuhnya. (Sal)