Jakarta-Pegawai di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Anggi Wicaksono mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, ia melaporkan gratifikasi berupa jam tangan Rolex kepada Satgas Anti Gratifikasi pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
Hal ini terungkap, pada acara Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2021 di Auditorium Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (6/12/2021). Dalam kegiatan itu, ada juga penyerahan hadiah bagi pemenang kompetisi JAGA Data dan Mascot Challenge 2021.
Pegawai Imigrasi ini menceritakan, menerima hadiah berupa jam tangan Rolex dari tindakan gratifikasi pemohon visa pada Juni 2021. Supaya, ia memberikan pelayanan visa kepada pemohon visa, saat bertugas sebagai Staf Teknis Imigrasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.
Lantas, seseorang pemohon visa minta bertemu dengan Anggi. Awalnya, ia berpikir ada permasalahan atau kendala dalam proses pelayanan visa. Sehingga pria berkacamata ini bersedia untuk bertemu dengan pemohin visa.
“Ternyata tujuan beliau menemui saya adalah untuk memberikan hadiah melalui putrinya yang masih kecil. Tidak ingin mengecewakan, hadiah tersebut saya terima. Setelah saya buka hadiah, ternyata sebuah jam tangan merek ternama atau barang mewah,” ungkap Anggi Wicaksono.
Anggi lalu berpikir harus melakukan apa atas hadiah diterimanya dari pemohon visa tersebut. Akhirnya, ia memutuskan untuk melaporkan pemberian ini kepada pihak berwenang.
“Pada saat itu saya cukup bingung. Bagaimana cara melaporkannya ke KPK?” tanya membatin.
“Ternyata di KJRI Jeddah terdapat Satuan Tugas Anti Gratifikasi KJRI Jeddah yang diteruskan ke KPK. Sehingga saya memutuskan untuk melaporkan kepada Satgas Anti Gratifikasi KJRI Jeddah,” ungkapnya lagi.
Anggi lalu melaporkan penerimaan satu buah jam tangan bertuliskan Rolex tipe Oyster Perpetual Datejust. Jam tangan mewah itu sudah diserahterimakan dan dalam pengawasan Satgas AntiGratifikasi KJRI Jeddah.
KPK Apresiasi Integritas Anggi Wicaksono
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengapresiasi sikap integritas Anggi Wicaksono. Selain pegawai imigrasi tersebut, ada 9 individu berintegritas lainnya dari berbagai institusi penyelenggara negara.
“Tidak mudah menolak atau melaporkan gratifikasi. Namun, Bapak dan Ibu telah melaporkan sesuatu yang orang lain tidak tahu dengan penuh kesadaran dalam kondisi dilematis maupun pergolakan batin yang tidak mudah,” katanya.
Alex mengaku bangga dan berharap hal ini dapat menginspirasi penyelenggara negara dan masyarakat.
Alex juga mengimbau, kepada masyarakat maupun pihak swasta tidak menggoda para pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan memberikan gratifikasi, uang pelicin, uang terima kasih, atau fasilitas lain dalam bentuk apa pun.
“Memang gratifikasi itu tak lepas dari godaan mitra kerja kita. Untuk itu, perlu kita bangun kesadaran. Bahwa negara sudah membayar penyelenggara negara dari pajak rakyat,” kata Alex. (Rio dan Gea)