Jakarta-Ketua Umum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono akrab disapa AHY datang bersama pendukungnya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pada Senin (8/3/2021).
AHY bersama pendukungnya menyerahkan berkas ke Direktorat Jenderal Adminsitrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham. Langkahnya menegaskan Kongres Luar Biasa (KLB) digelar di Deli Serdang ilegal.
“Saya meyakini jajaran Kemenkumham akan menjaga integritas dan bersikap objektif dalam kemelut di Partai Demokrat,” ujar AHY menjelaskan kepada awak media.
“Saya memiliki keyakinan Kementerian Hukum dan HAM memiliki integritas, bertindak secara objektif, menggunakan segala data, bukti, dan fakta yang kami serahkan hari ini,” tambahnya lagi.
Hasil KLB tersebut, menetapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Agus Harimurti Yudhoyono digusur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Lebih lanjut, Putra SBY itu mengungkapkan, ada lima kontainer berisi berkas-berkas yang diserahkan kepada Ditjen AHU. Berkas-berkas diserahkan antara lain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Juga kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres ke-5 Partai Demokrat. Menurutnya, yang sah di Kemenkumham.
“Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta. Bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tersebut tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apapun,” ujar AHY menegaskan.
“Saya juga melampirkan surat pernyataan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Dana daftar berkas yang mereka serahkan terdiri atas 10 jenis berkas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Ditjen AHU, Sinta Simanjuntak membenarkan Partai Demokrat kubu AHY sudah menyerahkan berkas ke Ditjen AHU. Supaya dikaji oleh Ditjen AHU Kemenkumham. “Iya benar,” ujarnya singkat.(Juan)