Jakarta-Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH, M.Hum menegaskan, para pencari suaka dan pengungsi di Indonesia harus taat dan patuh pada hukum nasional Indonesia.
“Di dalam Undang-undang Keimigrasian No. 6 tahun 2011, pencari suaka atau pengungsi disebut orang asing, dan undang-undang tersebut memerintahkan, setiap orang asing atau warga negara asing harus tunduk dan taat dengan hukum nasional keimigrasian kita,” tegas Widodo Ekatjahjana saat webinar tentang Rapat Koordinasi Penanganan Pencari Suaka dan Pengungsi di Indonesia, Jumat (17/9/2021).
Dia juga menyebutkan, negara-negara sahabat, termasuk lembaga organisasi internasional juga punya kewajiban untuk menghormati kedaulatan hukum nasional Indonesia.
“Hukum nasional Indonesia harus dihormati dan dijunjung tinggi, baik oleh warga Indonesia sendiri maupun para negara-negara sahabat, termasuk lembaga organisasi internasional punya kewajiban untuk menghormati kedaulatan hukum nasional kita,” tegasnya lagi.
Dia juga menjelaskan, dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, sudah meletakkan, baik penerapan hak dan kewajiban asasi manusia itu tunduk dengan pembatasan-pembatasan yang diatur di dalam undang-undang.
“Undang-undang yang dimaksud di dalam konstitusi itu, pelaksanaan Hak Asasi Manusia itu ada dalam pasal 28J ayat 2. Dalam pasal itu, sudah terang benderang mengatakan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia itu dibatasi dengan Undang-undang. Dan, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki satu undang-undang yang kita kenal sebagai undang-undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, undang-undang ini adalah produk negara, produk pemerintah. UU ini bukan saja menangani pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, tapi undang-undang ini juga harus tegak berdiri dan dilaksanakan. Semua pihak harus memberikan penghormatan terhadap kedaulatan hukum nasional kita,” tuturnya.
Atas dasar itu, sambungnya, negara-negara sahabat dan lembaga internasional harus memberikan dukungan kepada Indonesia, agar kedaulatan hukum nasional kita juga dijunjung tinggi dan dihormati.
“Di samping menegakkan hak asasi manusia, kita juga ingin agar kedaulatan hukum nasional kita juga dijunjung tinggi dan dihormati. Itu sebabnya, dalam beberapa waktu, saya sebagai Plt Dirjen Imigrasi, mencoba meredesain kebijakan Kementerian Hukum Dan HAM melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian ini, bagaimana menangani para pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, dengan tetap bertumpu pada prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, tetapi kita tetap akan menegakkan konstitusi negara dan juga kita akan menegakkan hukum nasional lain sebagai bagian dari sistem konstitusi negara kita,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga, dia mengungkapkan, dalam beberapa kasus, para pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, menginjak-injak hukum nasional Indonesia. Mereka melanggar peraturan perundang-undangan.
“Tidak bisa hanya menunjukkan kartu status pengungsi dari UNHCR kemudian mereka menyatakan ‘kami kebal hukum’, itu tidak boleh terjadi. Itu sebabnya kita meredesain kebijakan, kita ingin agar penetapan status dari UNHCR itu dikoordinasikan ke kita sesuai dengan memorandum of understanding antara UNHCR dan kita, lembaga internasional dan kita harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan kita ingin agar undang-undang keimigrasian kita itu dihormati. Jika kita melemahkan undang-undang itu, kita sama dengan tidak menghormati hukum nasional kita, jadi mohon supaya jangan dilihat perspektif HAM saja, tapi dipahami baik secara internasional maupun di dalam konstitusi kita,” pungkasnya.
Dia juga menerangkan tentang perlunya menghormati konstitusi dalam UUD RI tahun 1945 dan menegakkannya.
“Jika sekali konstitusi itu tidak dihormati maka konsep negara hukum kita, perlahan tapi pasti, kita sendiri termasuk bagian yang merongrong penegakan supremasi negara hukum kita, maka saya mengimbau, saya berharap sekali forum-forum diskusi ini nanti akan berkembang melahirkan pikiran-pikiran yang cemerlang, semangat yang tidak hanya mengakomodir bagaimana kebijakan pemerintah menangani pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, tetapi di sisi lain juga bagaimana seharusnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, kita menegakkan hukum nasional dan konstitusi kita di dalam proses mengimplementasikan kebijakan penanganan pencari suaka dan pengungsi di wilayah Indonesia,” imbuhnya, sembari berharap agar negara sahabat dan lembaga internasional aktif koordinasi untuk menghindari miss understanding atau kesalahpahaman di dalam menangani persoalan-persoalan pencari suaka dan pengungsi di Indonesia.
Ditambahkannya, sebagai negara dan pemerintah yang mencintai perdamaian, menjunjung tinggi hak asasi manusia, Indonesia tidak bisa menutup mata dengan kondisi-kondisi saudara-saudara kiya.yang memerlukan perlindungan dan bantuan kemanusiaan dari Indonesia.
“Tetapi sebagai negara-negara yang duduk sejajar, juga dengan negara-negara sahabat kita baik pemerintah Australia, pemerintah-pemerintah di Asia yang berdekatan dengan kita, mari kita bersama-sama bergandengan tangan untuk memikul beban tanggung jawab ini secara bersama-sama atas dasar prinsip persamaan dan keadilan atas dasar prinsip penghormatan terhadap kedaulatan negara satu sama lainnya,” tambahnya. (Rio)