Mamasa-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) Pamuji Raharja, meminta para notaris di Sulawesi Barat untuk mengutamakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
“Ini merupakan langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” ujar Pamuji,
salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman ini di sela-sela kesibukannya, Kamis (5/9/2024).
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan koordinasi dengan notaris di Kabupaten Mamasa. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dan pengawasan terkait penerapan PMPJ oleh para notaris, khususnya di wilayah Mamasa.
Beberapa notaris yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Mira Fabiola Shirley Nuriman, S.H., M.Kn., Jupriadi, S.H., M.Kn., dan Tomy Moses Lullulangi, S.H., M.Kn.
Secara terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar, Hidayat Yasin, menegaskan bahwa penerapan PMPJ tidak hanya berlaku pada transaksi yang berisiko tinggi, tetapi pada semua jenis transaksi yang dilakukan oleh notaris.
“Penerapan PMPJ ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, profesionalitas profesi notaris, dan kualitas layanan. Diharapkan semua notaris dapat bekerja sama dalam menjalankan PMPJ sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Hidayat.
Ia juga mengingatkan para notaris agar tetap teliti dalam setiap transaksi, mengingat dalam waktu dekat Majelis Pengawas akan melakukan pemeriksaan. (Sal)