Dumai-Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Dumai mengamankan seorang wanita berkewarganegaraan Malaysia berinisial ZSS (15) di Ruang Detensi, Rabu (1/3/2023). ZSS diamankan petugas karena melebihi batas masa izin tinggal di Indonesia atau overstay selama 221 hari.
“ZSS awalnya mau berangkat ke Malaysia. Oleh karena itu, petugas Seksi Inteldakim melakukan Pemeriksaan terkait Dokumen perjalanan dan Izin tinggal yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati bahwa izin tinggalnya sudah habis masa berlakunya atau overstay 221 hari,” kata Kanim Kelas I TPI Dumai Rejeki Putera Ginting dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, Warga Negara Asing yang melebihi batas tinggal, maka orang asing akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi.
“Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Klinik Kartika – Kota Dumai untuk dilakukan pemeriksaan Kesehatan. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dibawa kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai diambil keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkapnya sembari mengatakan, ZSS akan dideportasi pada Jumat, 3 Maret 2023. (Sal)