Free Porn
xbporn
Sabtu, 15 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaOptimalkan Layanan ABG, Kemenkumham Malut Koordinasi dengan Kanim Tobelo dan Kemenag Halmahera...

Optimalkan Layanan ABG, Kemenkumham Malut Koordinasi dengan Kanim Tobelo dan Kemenag Halmahera Utara

Tobelo-Guna mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) di Kabupaten Halmahera Utara , Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo serta Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Utara.

Koordinasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Malut, Aisyah Lailiyah, dalam keterangannya pada Senin (27/05/24), menjelaskan bahwa peraturan ini memberikan kesempatan kepada Anak Perkawinan Campur/Anak yang berkewarganegaraan ganda terbatas yang telah berusia 21 tahun atau lebih untuk memilih menjadi warga negara Indonesia dengan mengajukan permohonan paling lambat tanggal 31 Mei 2024.

“Jika hingga batas akhir tanggal tersebut ABG tidak mengajukan permohonan untuk menjadi WNI, maka secara otomatis statusnya akan menjadi Warga Negara Asing,” ujar Aisyah.

Koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo diterima oleh Kepala Kantor Imigrasi, Moch. Andri Budiman, beserta jajaran. Pihaknya menyambut baik koordinasi ini karena dapat menjadi sarana konsultasi terkait status kewarganegaraan.

Sementara itu, koordinasi dengan Kementerian Agama diterima oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Utara, H. Abdurahman M. Ali. Ia menjelaskan bahwa meskipun hingga saat ini belum ada pencatatan pernikahan campur di wilayahnya, Kemenag menyambut baik sinergi yang dilakukan Kemenkumham Maluku Utara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan hukum, khususnya AHU.

“Kami berharap sinergitas Kanwil Kemenkumham Malut melalui koordinasi ini dapat memberikan informasi hukum kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Halmahera Utara sehingga mereka dapat melaksanakan perannya dengan baik,” pungkas Zulfikar Gailea, yang mewakili tim Kemenag Halut, mengakhiri koordinasi. (Sal) 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU