Samarinda-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Samarinda bersama Layanan Hukum (Yankum) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat koordinasi terkait optimalisasi bantuan hukum, di ruang rapat Rutan Samarinda, Senin (3/4/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Jul Herry Siburian dan diikuti Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Didik Prasetya beserta staf pelayanan. Hadir juga Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitirana, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Zainut Taqwim beserta pengelola Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Rapat tersebut membahas tentang organisasi bantuan hukum di Kota Samarinda yang telah terakreditasi atau terverifikasi oleh Kemenkumham sehingga bisa dilakukan kerja sama dengan pihak Rutan Samarinda. Kemudian, dikukuhkan dengan Perjanjian Kerjasama Dengan Organisasi Bantuan Hukum.
“Kami ucapkan terima kasih kepada ibu Kabid Hukum Kemenkumham Kaltim dan jajaran yang hadir dalam rapat hari ini, untuk membahas bantuan hukum yang bekerjasama dengan UPT khususnya Rutan Samarinda. Bantuan hukum ini sangat bermanfaat untuk warga binaan Rutan Samarinda dalam menyelesaikan masalah hukum yang dijalaninya,” ungkap Jul Herry Siburian.
Sedangkan Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim Mia Kusuma Fitirana mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Samarinda dan jajaran karena melibatkan Tim Yankum Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk melakukan rapat dan koordinasi terkait bantuan hukum.
“Dengan rapat ini diketahui organisasi bantuan hukum mana saja yang bisa bekerja sama dengan UPT untuk membantu pelayanan yang maksimal kepada WBP khususnya Rutan Samarinda,” ucap Mia. (Sal)