Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaOmbudsman Minta Pemda se-Sumut Serius Urus Pelayanan Publik

Ombudsman Minta Pemda se-Sumut Serius Urus Pelayanan Publik

Medan-Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta Pemda atau Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara (Sumut) agar lebih serius mengurus pelayanan publik, pada 2022 mendatang.

Pasalnya, selama ini banyak Pemda belum menjadikan perbaikan layanan publik sebagai program penting. Melainkan, banyak Pemda cenderung mengabaikan.

“Sikap Pemda itulah yang menjadi salah satu penyebab kondisi layanan publik di Sumut belum baik,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (30/11/2021).

Padahal, lanjut Abyadi, pelayanan publik adalah cermin kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Negara disebut hadir, ketika mampu memberi layanan prima kepada masyarakat. Layanan yang mudah masyakarakat akses, tidak berbelit, dan tanpa pungutan liar,” ucapnya tegas.

[table id=10 /]

Menurut Abyadi, untuk mengetahui bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut belum baik bisa diukur dari beberapa hal.

Pertama, hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik setiap tahun oleh Ombudsman RI sejak 2016 hingga 2021.

Hasil penilaian itu menggambarkan rendahnya kepatuhan Pemda di Sumut terhadap pemenuhan standar pelayanan publik.

Padahal, UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan seluruh unit layanan publik (termasuk Pemda) untuk menyusun, menetapkan, dan mempublikasi standar layanan publik.

“Namun, tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap pemenuhan standar pelayanan publik masih rendah. Dari 19 Pemda di Sumut Ombudsman nilai sejak 2016-2019. Hanya 8 Pemda atau 0,4% meraih predikat Zona Hijau (kepatuhan tinggi),” ungkapnya.

Kedua, pelayanan publik yang Pemda selenggarakan merupakan yang terbanyak masyarakat laporkan ke Ombudsman sepanjang tahun.

[table id=12 /]

Tahun 2019 misalnya, 54,9 persen merupakan laporan terkait Pemda. Sedang tahun 2020, sebanyak 44,8 persen merupakan laporan terkait Pemda. Tingginya laporan terkait Pemda ini menjadi gambaran kualitas layanan publik yang Pemda selenggarakan masih rendah.

Ketiga, variabel lain untuk menyebut layanan publik yang Pemda selenggarakan belum baik. Hal itu juga Ombudsman ukur dari rendahnya responsibilitas Pemda dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat. Termasuk dalam menindakpanjuti penyelesaian laporan yang Ombudsman RI Perwakilan Sumut sampaikan ke Pemda Sumut. (Mursal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU