Jakarta-Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan sudah menahan ketiga oknum TNI penabrak sejoli, Hendi dan Salsabila berujung tewas di Nagreg. Oknum ketiga TNI tersebut, kini telah dititipkan ke beberapa rutan milik TNI di Jakarta. Bahkan salah satunya ada di Rutan Militer canggih.
”Saat ini Kolonel P ada di Rutan Militer tercanggih. Kita sebut smart ya, smart tahanan militer yang tahun lalu kita resmikan,” ujar Andika kepada wartawan di Kominfo, Selasa (28/12)/2021).
“Nah kemudian 1 anggota di Bogor. Dan satu lagi ada di Cijantung. Jadi kita pusatkan tapi tidak kita satukan,” tambahnya lagi.
Pemindahan penahanan ketiga oknum TNI tersebut ke Jakarta, menurut Jenderal Andika, sebab adanya upaya berbohong dari pelaku saat penyidik TNI melakukan pemeriksaan. Maka, Panglima TNI memutuskan untuk memindahkan proses pemeriksaan dan penahanan ketiganya ke Jakarta.
“Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong tapi setelah kita mulai konfirmasi dari 2 saksi lainnya. Nah ternyata mulai perlahan-lahan mengaku,” ungkap Andika.
Pangima TNI menyebut, ketiganya kemungkinan akan terjerat pasal 340 KUHP. Menurut aturan pasal, pelanggar pasal dapat terjerat hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Kita konfirmasi tuntutan sudah kita pastikan. Karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun auditur untuk lakukan penuntutan maksimal seumur hidup. Walau sebenarnya Pasal 340 KUHP ini memungkinkan untuk hukuman mati. Tetapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja,” ucap Jenderal Andika Perkasa.
Proses Hukum
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, menuturkan bahwa setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 oknum TNI penabrak sejoli tersebut, pada Rabu 22 Desember lalu.
“Yaitu dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kedamatan Nagreg, Kabupaten. Bandung pada 8 Desember. Dua 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu,” ungkapnya, Jumat (24/12/2021).
[table id=26 /]
Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa meneruskan, bahwa Panglima TNI Jnderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.
Tiga oknum Anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kedua yaitu Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Lalu ketiga, Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, menurut Kepala Pusat Penerangan TNI, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
“Pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut,” tutur Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa. (Juan)