Jakarta-Ada-ada saja ulah Wali Kota BeKasi, Rahmat Effendi, untuk melakukan tindakan korupsi atau rasuahnya meminta uang kepada swasta. Pepen sapaan akrab Wali Kota Bekasi itu memakai kode berupa kata “sumbangan masjid”.
Hal itu terungkap, ketika KPK menggelar jumpa pers kronologi OTT Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias RE oleh Tim KPK, di Gedung Merah Putih pada Kamis (6/1/2022).
“Saat Pemkot Bekasi menetapkan APBD perubahan pada 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar. RE meminta sejumlah uang yang lahannya oleh Pemkot Bekasi sudah ganti rugi. Ia menggunakan sebutan untuk “sumbangan masjid”,” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri, kepada awak media.
Pihak-pihak tersebut, menyerahkan uang kepada orang kepercayaan RE. Yaitu JL (Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi) menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari LMB (Swasta).
Lalu, ada WY (Camat Jati Sampurna) menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari MS (Camat Rawalumbu). Dan mengastanamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah 100 juta dari SY (Direktur PT KBR dan PT HS).
RE tidak sekadar meminta jatah ke swasta berupa kode “sumbangan masjid”. Ia juga menerima sejumlah uang dari pegawai dari Pemkot Bekasi.
Firli Bahuri mengungkapkan, terkait posisi jabatan pegawai yang emban di Pemkot Bekasi.
“ Jadi ada pungutan juga ya. Uang untuk operasional RE yang dikelola oleh MY (Lurah Jatisari),” ungkapnya.
“Pada saat OTT tersisa uang Rp 600 juta,” tambahnya lagi.
Selain itu, Tim KPK juga menyita total jumlah uang kurang lebih Rp 5,7 miliar. Hasil barang bukti uang OTT Wali Kota Bekasi.
Firli Bahuri, memerinci uang berupa Rp 3 miliar tunai dan buku rekening dengan saldo sekira Rp 2 miliar.
“Total seluruh bukti jumlah kurang lebih Rp 5,7 miliar,” jelasnya.
Tersangka Ditahan di Rutan Pomdam dan Gedung Merah Putih
Sebanyak 9 orang atas kasus dugaan penyerahan uang kepada Wali Kota Bekasi ditahan KPK mulai 6-25 Januari 2022. Mereka mendekam di Rutam Pomdam dan Rutan Gedung Merah Putih KPK.
“Penahanan atas nama tersangka AA, LBM, SY, dan MS di Rutan Pomdam. Sedangkan, penahanan tersangka atas nama RE, WY, MB, MY, dan JL di Rutan Gedung Merah Putih,” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri.
Lebih lanjut, untuk tersangka selaku pemberi suap ada sebanyak 4 orang. Antara lain AA, LBM, SY dan MS.
Sedangkan, tersangka selaku penerima suap ada 5 orang. Antara lain, RE, MB, MY, WY, dan JL.
Bagi tersangka pemberi suap terkena Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, bagi tersangka selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Bram)