Samarinda-Suka cita menyambut Perayaan Hari Raya Natal menjadi salah satu momen paling ditunggu umat Nasrani. Tak terkecuali bagi para narapidana maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) non muslim yang tengah menjalani proses hukuman penjara.
Sebanyak 58 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda yang beragama non muslim diusulkan mendapatkan Remisi Khusus atau pengurangan masa pidana pada Hari Raya Natal 2024.
Kepala Rutan Samarinda, Heru Yuswanto, menyebutkan pada saat apel pagi bahwa, dari 1.294 orang warga binaan pemasyarakatan atau tahanan penghuni Rutan Samarinda, ada 58 orang merupakan umat nasrani (Katolik dan Kristen) yang diusulkan memperoleh remisi Natal.
“Dari 58 orang yang kami usulkan untuk mendapatkan Remisi Natal di Tahun 2024 ini ada 28 orang wbp yang mendapatkan remisi khusus yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif serta menjalani hukuman pokok, sedangkan ada 20 orang status tahanan dan 10 orang tidak memenuhi syarat administratif dan substantif,” Ucapnya
“Berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, syarat-syarat untuk mendapatkan remisi umum berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 yakni mereka wajib berkelakuan baik taat, patuh serta mengikuti pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman di lingkungan Rutan, mereka yang diusulkan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan,” Pungkasnya
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat semakin bersemangat untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. (Sal)




