Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaMulai 20 Desember 2021, 217 Ribu Personel TNI-Polri Dikerahkan Lakukan Pengamanan Nataru

Mulai 20 Desember 2021, 217 Ribu Personel TNI-Polri Dikerahkan Lakukan Pengamanan Nataru

Jakarta-TNI-Polri mengerahkan ratusan ribu personel gabungan untuk melakukan pengamanan dan protokol kesehatan (Prokes) selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sebab, selama masa tersebut pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Level 3 seluruh wilayah Indonesia.

“Kami libatkan seluruh Indonesia, sekitar 217 ribu. TNI juga mempersiapkan personilnya, Satpol PP, dan jajaran kesehatan juga mempersiapkan, dan stakeholder terkait lainnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, melansir dari laman humas.polri.go.id, Jumat (26/11/2021).

Dedi menyebutkan, kepolisian akan menggelar Operasi Lilin untuk melakukan pengamanan libur terhitung mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022.

Nantinya, kata dia, aparat akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan libur panjang yang memedomani Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021. Sejumlah pembatasan akan merujuk pada ketentuan yang berlaku.

Pemerintah akan menggunakan surat keterangan berpergian untuk mencatat setiap mobilitas masyarakat selama penerapan PPKM Level. Kata Dedi, polisi akan berjaga di sejumlah titik perbatasan.

“Seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin. Nah disitu nanti juga akan dicek, apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM,” jelas Dedi.

Menurut Dedi, langkah itu diambil agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 oleh pergerakkan massa dalam jumlah banyak dalam masa liburan.

Jika merujuk pada Imendagri 62/2021, pemerintah mengimbau masyarakat tidak pulang kampung. Arus pergerakan dari pelaku perjalanan masuk dari luar negeri pun akan ketat guna mengantisipasi mudik pekerja migran.

Selain itu, Pemerintah mengizinkan Umat Kristiani untuk mengikuti kegiatan peribadatan Hari Raya Natal secara berjamaah di Gereja dengan pembatasan jumlah jemaat 50 persen dari total kapasitas gereja. (Mursal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU