Free Porn
xbporn
Kamis, 13 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaMUI Nonaktifkan Anggota Terlibat Terorisme, KH Miftachul Akhyar: Haram Hukumnya

MUI Nonaktifkan Anggota Terlibat Terorisme, KH Miftachul Akhyar: Haram Hukumnya

Jakarta-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan anggota komisi fatwa berinisial AZ. Diketahui, Densus 88 menangkap AZ atas dugaan tindak terorisme.

Bahkan, Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar memastikan tidak ada guncangan apapun diinternal MUI, usai kejadian yang dilakukan oknum tersebut.

“Secara umum, di internal MUI tidak ada guncangan dan semua berjalan normal,” kata kiai Miftach saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, dilansir dari laman mui.or.id, Senin (22/11/2021).

Kiai Mif, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kejadian ini membuat MUI menjadi muhasabah atau intropeksi, dan mawas diri untuk lebih berhati-hati.

Muhasabah dilakukan MUI demi menjaga marwah majelis para ulama yang merupakan bagian daripada anak bangsa Indonesia.

Kiai Mif menuturkan, sejauh ini kerjasama MUI dengan pemerintah masih berjalan dengan sangat baik. Salah satu indikatornya, kehadiran MUI di Kemenko Polhukam yang bertemu Menko Polhukam Mahfud MD.

“Sampai sekarang bukti kami hadir di sini meski sama-sama mendadak. Kami hadir ini adalah bentuk kerja sama yang terpelihara dengan baik,” demikian ia menekankan.

Saat memberi pernyataan kepada wartawan, Kiai Mif menegaskan, MUI menentang dan mengharamkan segala bentuk tindakan terorisme.

Sikap itu, kata Kiai Mif, tertuang dalam keputusan fatwa nomor 3 tahun 2004. Dalam fatwa tersebut terang dijelaskan bahwa tindakan terorisme hukumnya adalah haram.

“Terorisme haram hukumnya, bom bunuh diri itu juga haram hukumnya. Jadi kalau mereka menganggap itu mati syahid, surga, justru sebetulnya itu bukan mati syahid,” ungkapnya. (Mursal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU