Jakarta–Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menyatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan bekerja optimal hingga tenggat waktu 2023.
Menurut Yasonna, Tim Satgas BLBI segera menyusun skala prioritas untuk menentukan target yang harus dicapai.
“Kita akan memetakan skala prioritas, tagihan-tagihan, kemudian Satgas BLBI diberi waktu sampai 2023 untuk bekerja,” ucapnya, usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI, di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Dalam rakor tersebut, hadir Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan lainnya. Rapat berlangsung tertutup lebih dari satu jam.
Rakor dilakukan berkaitan dengan penagihan utang perdata dana BLBI. Negara memberikan piutang kepada debitur dan obligor.
Satgas BLBI dibentuk setelah Mahkamah Agung tidak memutuskan masalah ini sebagai perkara pidana, dan KPK menerbitkan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan kasus korupsi BLBI pada 1 April 2021. Dua orang yang menyandang status tersangka di kasus ini adalah Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Sekadar informasi, merujuk hasil penghitungan terkini yang dilakukan Kementerian Keuangan. Sesuai perkembangan kurs, pergerakan saham, nilai properti yang dijaminkan per hari ini. Total aset hak tagih BLBI mencapai Rp 110 triliun.
Dari jumlah Rp 110 triliun itu, terdapat enam macam bentuk aset hak tagih BLBI. Di antaranya adalah kredit properti, rekening uang asing serta saham. Lalu ada juga 12 kompleksitas persoalan penagihan. Di antaranya seperti jaminan yang digugat pihak ketiga dan lain sebagainya.
”Saya yakin Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI bisa bekerja optimal, bisa kita lakukan sesuai target,” ungkap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. (Yaman dan Citra)