Medan-UU Cipta Kerja disahkan pada 2020 menggunakan metode Omnibus Law. Juga memperhatikan muatan serta substansi undang-undang yang harus diubah dalam UU Cipta Kerja. Yakni, mencapai 78 Undang-Undang meliputi 10 klaster.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memerinci yaitu peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M.
Kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
“Pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi,” tutur Yasonna menambahkan, saat menyampaikan orasi ilmiah memperingati Dies Natalis ke-68 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Jumat (4/2/2022).
Menteri Yasonna Laoly juga menyampaikan, harapan pelaksanaan UU tentang Cipta Kerja bertujuan mencapai pembentukannya.
Yaitu penciptaan dan peningkatan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap sektor koperasi dan UMK-M. Untuk menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah.
“Dalam kesatuan ekonomi nasional,” ujar menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah ini.
“Kemudian, terjaminnya hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil layak dalam hubungan kerja,” tambahnya lagi.
Tak luput pula, penyesuaian berbagai aspek pengaturan berkaitan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM, serta industri nasional.
Juga penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menjelaskan hal itu harus berorientasi kepentingan nasional berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional. Juga harus berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
“Negara wajib menetapkan kebijakan dan melakukan tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini.
Yasonna Laoly menegaskan, bahwa pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Prinsipnya salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional.
“Yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya,” sambungnya lagi. (Bram dan Martin)