Free Porn
xbporn
Senin, 2 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaMenteri PPPA: Stop Kekerasan dan Pelecehan Seksual Terhadap Pelaut Perempuan

Menteri PPPA: Stop Kekerasan dan Pelecehan Seksual Terhadap Pelaut Perempuan

Jakarta-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengajak seluruh pihak untuk bersinergi melindungi dan memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan pelaut serta mendukung kiprah mereka dalam membangun Indonesia maju.

Pasalnya, hingga saat ini, kasus kekerasan, diskriminasi, stigmatisasi, hingga perdagangan orang masih mengancam perempuan Indonesia.  Khususnya perempuan  berprofesi di bidang kelautan dan perikanan.

“Berdasarkan data Kementerian Perhubungan pada 2019, ada sebanyak 18.572 pelaut perempuan di Indonesia dalam berbagai jabatan, tingkat pendidikan, serta status aktif dan non aktif berlayar,” ungkapnya, pada Jumat (20/3/2021), dalam Webinar Nasional bertema: “Stop Pelecehan dan Kekerasan pada Perempuan Pelaut di Atas Kapal” yang dilaksanakan untuk memperingati Hari Perempuan Internasional.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga meneruskan, bahwa perempuan yang berprofesi di bidang kelautan dan perikanan merupakan kekuatan yang berpotensi besar memajukan perekonomian bangsa.

“Mengingat Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan potensi maritim yang luar biasa,” ujarnya lagi.

Namun sayangnya, Bintang Puspayoga mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak pelaut perempuan yang mendapat stigma. Bahwa perempuan sebaiknya hanya bekerja di ranah domestik.

“Stigma ini seringkali membuat perusahaan pelayaran enggan mempekerjakan perempuan pelaut. Tidak hanya itu, pada saat bekerja, perempuan pelaut juga lebih rentan mengalami kekerasan dan perlakuan salah lainnya, bahkan menjadi korban dari modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ungkapnya.

Menindaklanjuti persoalan ini, pemerintah telah berupaya menanganinya dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) dan menugaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai anggota GT PP TPPO.

Pemerintah juga secara tegas melarang adanya tindakan diskriminasi, baik bagi pekerja laki-laki maupun pekerja perempuan, melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di samping itu, Kemen PPPA terus berupaya menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sebagai salah satu isu prioritas lima tahun ke depan yang diamanatkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

“Untuk mendukung pencapaiannya, Kemen PPPA mendapatkan tambahan tugas dan fungsi yaitu penyedia layanan rujukan akhir. Hal ini diwujudkan melalui peluncuran call center pengaduan bagi masyarakat, yaitu Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129),” jelas Menteri Bintang. (Citra)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU