Jakarta-Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengisahkan asal muasal mula skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan total nilai Rp110,45 triliun. Hal itu berawal dari krisis keuangan 1997 berlanjut pada 1998 kemudian 1999.
“Bahwa 22 tahun yang lalu tahun 97, 98, 99 terjadi krisis keuangan di Republik Indonesia,” tuturnya melalui tayangan youtube Kementerian Keuangan, Jumat (27/8/2021).
Kala itu, pemerintah dipaksa melakukan blanket guarantee. Sebab banyak perbankan mengalami kesulitan keuangan.
“Krisis keuangan tersebut menyebabkan banyak bank-bank mengalami kesulitan dan pemerintah dipaksa untuk melakukan apa yang disebut penjaminan blanket guarantee kepada seluruh perbankan Indonesia saat itu. Dan dalam situasi itulah kemudian banyak bank yang mengalami penutupan atau kemudian dilakukan merger atau akuisisi,” jelasnya.
Sri Mulyani meneruskan, dalam proses itu didalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. Maka, Bank Indonesia melakukan apa yang disebut bantuan likuiditas kepada bank-bank yang mengalami kesulitan keuangan.
“Bantuan likuiditas itu dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara yang diterbitkan oleh pemerintah yang sampai sekarang masih dipegang oleh Bank Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, pemerintah selama 22 tahun tentu dalam hal ini selain membayar pokoknya, juga membayar bunga utangnya. Sebab sebagian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu ada yang menggunakan tingkat suku bunga, yang memang sebagian kemudian dinegosiasikan.
“Namun jelas pemerintah selama 22 tahun menanggung tadi yang disebut langkah-langkah untuk menangani persoalan perbankan dan keuangan, yang bebannya hingga sampai saat ini. Nah dalam rangka, kemudian pemerintah untuk mengurangi atau mengkompensasi dari langkah penyelamatan perbankan. Maka kemudian pemilik bank atau debiturnya harus mengembalikan dana tersebut,” ujar Sri Mulyani melanjutkan.
“Itulah yang kemudian muncul apa yang kita sebut Program Bantuan likuiditas Bank Indonesia. Akibat krisis keuangan tahun 1997-1998. Ini adalah suatu persoalan yang sudah cukup lama,” tambahnya lagi.
Dalam rangka mengurangi atau kompensasi langkah penyelamatan bank terkati BLBI. Pemerintah berinisiatif membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang bertugas hingga Desember 2023.
“Kita melakukan negoisasi dengan para obligor dan debitur untuk membayar kembali apa yang sudah mereka terima 22 tahun lalu. Apakah sebagai pemilik bank atau sebagai peminjam di bank yang dibantu oleh pemerintah,” ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
“Pemerintah semaksimal mendapatkan kembali kompensasi dari 110,45 triliun (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Untuk penyelesaian menjadi pemulihan menjadi kekayaan negara,” tambahnya lagi. (Juan)