Free Porn
xbporn
Kamis, 13 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaMenteri Bintang Puspayoga Tegaskan Sinetron Suara Hati Istri: Zahra Langgar Hak Anak 

Menteri Bintang Puspayoga Tegaskan Sinetron Suara Hati Istri: Zahra Langgar Hak Anak 

Jakarta-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang ditayangkan oleh media televisi Indosiar merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak. Sebab anak berusia 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami. 

“Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga tegas,  dari keterangan pers diterima integritasnews.com, Jumat (4/5/2021).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebut, materi atau konten sebuah acara. Harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Seharusnya penyiaran media seperti televisi mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak. 

Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak. Sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak, seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak.

“Bahwa setiap tayangan yang disiarkan oleh media elektronik seperti televisi. Seyogyanya mendukung program pemerintah dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” ucap Menteri Bintang menegaskan.

“Terkait pencegahan perkawinan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang, pencegahan kekerasan seksual, dan edukasi pola pengasuhan orangtua yang benar. Orangtua pemeran seharusnya juga bijaksana dalam memilih peran yang tepat dan selektif menyetujui peran yang akan dimainkan oleh anaknya,” tambahnya.

Sangat disayangkan sinetron tersebut tidak memerhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan atau remaja.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menjelaskan lagi, sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Kemen PPPA dan KPI juga sepakat dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan dengan rumah produksi untuk memberikan edukasi terkait penyiaran ramah perempuan dan anak

“Saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh KPI,” jelasnya. (Juan)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU