Free Porn
xbporn
Selasa, 5 Agustus 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaMenkumham Yasonna Laoly Dorong RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

Menkumham Yasonna Laoly Dorong RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

Jakarta-Menkumham Yasonna Laoly kembali mendorong RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supaya masuk dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.

“Di Indonesia hanya ada perampasan aset dalam sistem hukum pidana. Hanya dapat berjalan melalui putusan pengadilan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya, saat rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2021 bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Menkumham meneruskan, sistem hukum pidana di Indonesia belum mengatur mengenai proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan kemudian perampasan aset terkait perbuatan tindak pidana.

Sebagaimana berdasarkan hukum untuk melaksanakan ketentuan dalam Bab V Konvensi PBB Anti Korupsi. Sebagaimana telah sah dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.

“RUU ini bertujuan mengatur secara khusus mengenai hal tersebut,” ujar Yasonna Laoly.

DPR sebelumnya menyetujui 33 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021 pada Maret lalu. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana tidak termasuk di dalam daftar RUU  tersebut.

RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana ini. Aparat hukum lebih mudah mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana, termasuk korupsi.

Selain RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, Yasonna juga menyebut Pemerintah mendorong empat RUU lain untuk masuk dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.

Yakni RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik, serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

RUU KUHP yang sempat tidak berlanjut, Yasonna menyampaikan, jajarannya telah melakukan sosialisasi secara luas. Suapya publik memahami substansi serta pentingnya RUU ini. Sementara itu, RUU Pemasyarakatan akan menguatkan konsep keadilan restorative justice di dalam RUU KUHP.

“Pasca-tidak berlanjutnya RUU KUHP ke Pembicaraan Tingkat II. Pemerintah bersama Komisi III sudah melakukan sosialiasi ke berbagai daerah dan perguruan tinggi tentang RUU ini. Yang kami peroleh dari berbagai daerah, kita sudah melihat pemahaman  oleh masyarakat,” ucap Guru Besar Krimonologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

RUU Pemasyarakatan Reintegrasi Konsep Keadilan Restoratif

RUU Pemasyarakatan juga memperkuat konsep reintegrasi serta konsep keadilan restoratif.

“Ini sejalan dengan konsep restorative justice pada KUHP kita. Sehingga tidak terlalu jauh perbedaannya antara konsep restorative justice amanat KUHP. Kita sudah menyiapkan dalam UU Pemasyarakatan,” ucap Yasonna Laoly menjelaskan.

Menkumham Yasonna Laoly Dorong RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
Menkumham rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2021 bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR.

Sementara itu, terkait RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Yasonna  menyampaikan bahwa mendorong RUU ini lantaran UU ITE yang berlaku saat ini mengalami persoalan pada sejumlah pasal berpotensi multitafsir.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Dengan memperjelas kembali perbuatan-perbuatan terlarang menggunakan sarana elektronik. Dengan menyesuaikan kembali ketentuan pidana dalam aturan KUHP,” ucap Yasonna.

“Selain itu juga menambah ketentuan pidana bagi setiap orang yang menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat  melalui sarana elektronik,” tuturnya.

Pemerintah Sepakat Penyelesaian RUU Prioritas Prolegnas 2021

Pemerintah sepakat untuk mengupayakan percepatan penyelesaian RUU prioritas Prolegnas 2021. Menkumham Yasonna Laoly menyebut setelah melakukan hasil monitoring dan evaluasi terhadap 10 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021. 

Menkumham Yasonna Laoly Dorong RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
Menkumham rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2021 bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR.

Maka dari 10 RUU tersebut, 1 RUU sudah sah menjadi UU, 4 RUU dalam proses pembahasan tingkat I di DPR, dan 1 RUU menunggu jadwal pembahasan di DPR. Sedangkan sebanyak 2 RUU dalam proses permohonan Surpres. Lalu, 2 RUU proses penyempurnaan substansi.

“Memperhatikan capaian prioritas Prolegnas 2021. Pemerintah pada prinsipnya sepakat untuk mengupayakan percepatan penyelesaian RUU prioritas Prolegnas 2021 menjadi kewajiban bersama-sama. Antara DPR, DPD, dan Pemerintah tanpa mengesampingkan sisi kualitas substansinya,” tuturnya. (Martin dan Juan)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU