Free Porn
xbporn
Senin, 10 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaMenkumham Ungkap 9 Langkah Strategis Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 di Lapas-Rutan

Menkumham Ungkap 9 Langkah Strategis Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 di Lapas-Rutan

Jakarta-Beberapa langkah langkah strategis telah ditempuh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) dalam upaya langkah pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly pada forum United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) atau Kantor PBB urusan Narkoba dan Kejahatan secara virtual, Rabu (10/3/2021).

Menkumham Yasonna menjelaskan, bahwa jajaran Ditjen PAS Kemenkumham mengambil 9 langkah strategis. Upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di Lapas mapun Rutan.

Pertama adalah berkoordinasi dengan institusi lain, seperti Kementerian Kesehatan, Satgas Covid-19 Indonesia, Kepolisian dan Kejaksaan, Mahkamah Agung, WHO, UNODC, ICRC dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Lalu kedua meng-update pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan di Lapas, ketiga menyebarluaskan informasi tentang protokol kesehatan dan kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, keempat mengintensifkan pelatihan di semua Lapas menyesuaikan dengan kebiasaan baru atau new normal berlaku di Indonesia.

Menkumham menambahkan, langkah kelima tidak ada tahanan baru yang diterima dari Kepolisian dan Kejaksaan, keenam membatasi kunjungan keluarga dan lakukan kunjungan virtual, ketujuh melaksanakan isolasi selama 14 hari bagi narapidana baru yang masih dalam proses persidangan.

“Kedelapan memantau  dan evaluasi upaya pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di Lapas maupun Rutan di Indonesia,” ujar Yasonna Laoly kepada para stakeholders bidang hukum dan kehakiman dari beberapa negara.

“Kesembilan membebaskan sejumlah narapidana dengan kriteria tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (No. 10/2020) tentang Ketentuan Pemberian Hak Asimilasi dan Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyebaran Covid-19,” tambahnya lagi. (Juan)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU