Free Porn
xbporn
Kamis, 13 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaMenkumham Bahas RKUHP Bersama Komisi III DPR RI, Yasonna Laoly: Sosialisasi Dilakukan...

Menkumham Bahas RKUHP Bersama Komisi III DPR RI, Yasonna Laoly: Sosialisasi Dilakukan Selama ini Mendapat Respons Positif dari Masyarakat

Jakarta-Sebagaimana diketahui, belakangan draft RUU KUHP menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat akibat keberadaan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini tertuang dalam Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. 

Dalam Pasal 218 ayat 1 disebutkan bahwa: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara Pasal 219 berbunyi: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menuturkan bahwa, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ini berbeda.

“Dengan pasal sejenis yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ucap menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah itu, saat  rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, (9/6/2021)

Pada rapat tersebut, Menkumham juga menyebut sosialisasi yang dilakukan oleh jajarannya. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait RKUHP selama ini mendapat respons positif dari masyarakat. 

“Saya kira kita menjadi sangat liberal kalau kita membiarkan (penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, red.). Kalau di Thailand, lebih parah. Jangan coba-coba menghina Raja, itu urusannya berat. Di Jepang dan beberapa negara, (pasal penghinaan kepala negara, red.) hal yang lumrah,” jelas Menkumham Yasonna Laoly

“Pasal ini berbeda dengan apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Sekarang kan bedanya dia menjadi delik aduan,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut, Menkumham Yasonna Laoly menuturkan, bahwa soal RUU KUHP, saat ini sudah diadakan roadshow ke sebelas daerah, terakhir di Jakarta.

“Dan mendapat respons positif dari masyarakat. Bahwa ada perbedaan pendapat, itu adalah sesuatu yang lumrah,” ucap Menkumham Yasonna Laoly kepada anggota Komisi III DPR RI. (Juan)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU