Jakarta-Pemerintah tidak pernah melarang Kongres Luar Biasa (KLB) atau Munaslub, yang dianggap sempalan dikarenakan menghormati independensi parpol. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dalam kul-tweet-nya, Sabtu (6/3/2021).
Menkopolhukam, Mahfud MD tak menampik, risikonya pemerintah dituding cuci tangan. Tetapi, bila pemerintah melarang atau mendorong. Menurutnya, bisa dituding ikut intervensi, memecah belah, dan sebagainya oleh publik.
“Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY, sampai dengan Pak Jokowi ini,” ujar Menkopolhukam, Mahfud MD.
Dia menjelaskan kasus KLB Partai Demokrat baru akan jadi masalah hukum. Jika hasill KLB Partai Demokrat di Deli Serdang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Alhasil saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah juga bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya.
“Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat,” ujar Menkopolhukam, Mahfud MD menjelaskan.
Menkopolhukam, Mahfud MD juga mengungkapkan, bahwa sesuai UU 9/1998 pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang.
Hal itu, sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan era Presiden Megawati pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur, yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).
“Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin),” ungkapnya.
“Alasannya, itu urusan internal parpol,” tambahnya.
Bagi pemerintahan era Presiden Jokowi sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat.
“Bukan (minimal belum) menjadi masalh hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan. Bukan legalitas partai,” ungkap Menkopolhukam, Mahfud MD.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Direkotrat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto. Belum mau memberikan keterangan bagaimana legalitas KLB Demokrat hasil Deli Serdang?
Barangkali, Baroto akan menjawab bagaimana legalitas pengurus KLB Demokrat di Deli Serdang? Jika para pengurus KLB Demokrat sudah mendaftarkan nama-nama penggurusnya ke Ditjen AHU Kemenkumham.
Hasilnya menetapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Agus Harimurti Yudhoyono digusur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. (Juan)