Free Porn
xbporn
Jumat, 14 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaMenhub: Berkendara di Daerah Wisata Tidak Boleh dari 30 Km/Jam

Menhub: Berkendara di Daerah Wisata Tidak Boleh dari 30 Km/Jam

Jakarta-Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengajak masyarakat untuk menjaga kecepatan kendaraan maksimal 30 Km/Jam. Khususnya di kawasan wisata dan pemukiman.

“Jadi ingat, berkendara di daerah pemukiman dan di kawasan wisata itu tidak boleh lebih dari 30 km/jam untuk menjaga keselamatan bersama. Ini juga berlaku pada kota di mana ada kombinasi dari pengunaan mobil, pejalan kaki, dan sepeda motor,” kata Menhub, di kawasan wisata Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (6/11/2021), melansir dari laman dephub.go.id.

PKNJ merupakan kegiatan Kemenhub dalam rangka menindaklanjuti resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tentang upaya peningkatan keselamatan jalan secara global. Tahun ini mengusung tema kampanye global melalui hashtag #Love30. Indonesia juga menerapkan kampanye melalui hashtag #JagaLaju30.

Menhub mengatakan, kampanye keselamatan jaga laju kendaraan maksimal 30 Km/Jam. Bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan memberikan kenyamanan. Bagi masyarakat berada di kawasan pemukiman ataupun wisata.

“Juga untuk menjadikan suatu kawasan yang layak huni, khususnya bagi pengguna jalan seperti: pejalan kaki, pesepeda, maupun penyandang disabilitas dalam melakukan aktivitasnya, baik untuk bekerja maupun berwisata,” ucap Menhub.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, pada kegiatan Puncak PNKJ di kawasan wisata Borobudur ini. Juga menyampaikan komitmen “Koalisasi Teman Sejati (Selamat di jalan dan hati-hati)”.

Menurutnya, sebagai bentuk komitmen bersama seluruh pengguna jalan dan pemangku kepentingan dalam menjaga keselamatan berlalu lintas.

“Kegiatan ini menjadi momentum kita saling mengingatkan dan peduli untuk mengutamakan keselamatan berlalu lintas,” ungkap Dirjen Budi. (Marstinus)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU