Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaMengenal Subdit Visa, Salah Satu Peran Penting Dibalik Suksesnya KTT G20

Mengenal Subdit Visa, Salah Satu Peran Penting Dibalik Suksesnya KTT G20

Jakarta-Indonesia dinilai sukses menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi ( KTT) G20 di Bali pada 15-16 November 2022. Salah satu indikasinya hampir semua kepala negara dan pemerintahan serta pimpinan organisasi internasional hadir. Meski demikian kehadiran para pemimpin negara serta delegasinya dalam event akbar tersebut memiliki cerita tersendiri. Adalah Direktorat Jenderal Imigrasi salah satunya Sub Direktorat Visa atau Subdit Visa yang berperan penting dibalik suksesnya kedatangan para undangan KTT G20.

Sub Direktorat Visa atau Subdit Visa merupakan salah satu Sub Direktorat teknis dbawah Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian. Subdit Visa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan visa sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi. Subdit Visa dipimpin oleh seorang Koordinator yang membawahi 4 Sub Koordinator antara lain Sub Koordinator Visa Kunjungan, Sub Koordinator Visa Kunjungan Visa Tinggal Terbatas, Sub Koordinator Visa Negara Tertentu dan Sub Koordinator Perencanaan, Analisis Kebutuhan dan Standarisasi Visa.

“Subdit visa akan memberikan full support terhadap kegiatan yang bersifat kenegaraan salah satunya pertemuan presidensi G20. Peranan subdit visa dalam event-event internasional diantaranya memberikan fasilitas dan menjamin penerbitan visa kepada para delegasi atau peserta, memberikan kebijakan bebas visa untuk para delegasi dari beberapa Negara peserta, serta monitoring ke site untuk menjamin dan memastikan bahwa visa yang diberikan kepada orang asing telah sesuai dan tidak bermasalah pada saat kedatangan di Indonesia,” ujar Koordinator Subdit Visa Direktorat Jenderal imigrasi Oeray Gufran Maryudha.

Lebih lanjut lagi dijelaskan juga peran, fungsi dan tupoksi dari Subdit Visa dalam Direktorat Jendral Imigrasi meliputi empat hal. Pertama, penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta penelahaan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan, analisa kebutuhan dan standarisasi visa. Kedua, penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan persetujuan Pemberian visa kunjungan dan persetujuan pre-clearance permohonan kartu perjalanan pebisnis APEC bagi pebisnis dan pejabat eselon I WNI dan WNA dari negara yang menerapkan skema KPP APEC. Ketiga, penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan persetujuan Pemberian visa tinggal terbatas.Keempat, penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan persetujuan pemberian visa untuk negara tertentu.

Dalam keseharian Subdit Visa memberikan layanan pemberian visa kepada orang asing dalam rangka kunjungan atau tinggal terbatas; layanan permohonan Kartu pebisnis APEC (ABTC) untuk warganegara Indonesia dan pre clearance kepada orang asing yang mengajukan ABTC, ujar Oeray.

Peran Subdit Visa juga erat kaitannya dengan kedaulatan negara. Penerbitan visa merupakan gerbang awal proses pengawasan administrasi keimigrasian dilaksakan. Pada saat pengajuan visa beberapa persyaratan dan ketentuan yang wajib dilaksanakan. Proses verifikasi ini harus dilakukan oleh Subdit Visa dengan teliti. Tantangan lain juga ditemui kala pembuatan daftar whitelist permohonan visa yang tertolak atau dibatalkan. Daftar ini harus dilengkapi dengan alasannya sebagai informasi dasar petugas apakah termasuk kategori orang asing yang bermasalah diluar negeri namun tidak masuk dalah daftar penangkalan keimigrasian.

“Sebelum menerbitkan visa terdapat satu tahapan verifikasi dan validasi yang dilakukan petugas imigrasi terhadap dokumen persyaratan, status keimigrasian orang asing dan profilling. Proses verifikasi dan validasi dokumen persyaratan ini yang membutuhkan effort karena petugas tidak memiliki tools/aplikasi yang dapat melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan validasi dokumen persyaratan dan saat ini petugas hanya melakukan pemeriksaan secara formalitas kelengkapan dokumen persyaratan,” tutur Oeray.

Menyiasati hal ini, dirinya menghadirkan inovasi berupa Evoa (platform terbaru dari layanan visa kunjungan saat kedatangan) yang secara eksisting masih disediakan secara manual ditempat pemeriksaan imigrasi tertentu. Selain itu ada juga inovasi Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua yang diberikan kepada orang untuk tujuan tidak dalam rangka bekerja. Orang Asing dan/atau keluarganya dapat tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi syarat tertentu.

Di sisi lain, pada Aplikasi visa online saat ini terhubung dengan 2 (dua) aplikasi yakni kementerian Tenaga Kerja dalam rangka penerbitan visa tinggal terbatas untuk TKA dan Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka penerbitan visa tinggal terbatas untuk investor asing. Oleh sebab itu, Subdit visa secara aktif melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga teknis yang menerbitkan surat rekomendasi yang dijadikan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan visa.

Sepanjang 2022, subdit visa tercatat memberikan persetujuan penjamin sebanyak 14248 kepada penjamin perorangan, 10249 kepada penjamin korporasi dan 292 kepada penjamin kementerian atau lembaga. Subdit visa menerbitkan visa sebanyak 376.959 visa.

Komitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik ini berbuah sederet prestasi membanggakan bagi Subdit Visa. Mulai dari Pemberian visa bagi peserta gelaran MotoGP dan World Super Bike (WSBK) tahun 2022 yang diselenggarakan di Mandalika Nusa Tenggara Barat; Pemberian visa bagi peserta gelaran Formula E yang dilaksanakan di Jakarta; Pemberian visa bagi peserta International Olympiade Informatics (IOI) Tahun 2022 yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 s.d 15 Agustus 2022 di Provinsi D.I Yogyakarta; Pemberian visa bagi delegasi 7th Global Platform For Disaster Risk Reduction (GPDRR), Pemberian visa bagi peserta dalam rangka Konferensi Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144 yang membahas isu perubahan iklim yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga Pemberian visa dalam rangka dalam rangka Konferensi Tingkat Tinggi G20.

Dari sisi kinerja, untuk memastikan konsistensi dari layanan yang diberikan selalu optimal, Subdit Visa melakukan evaluasi secara rutin dilaksanakan. Subdit visa juga menyediakan loket informasi dan pengaduan yang dapat diakses secara langsung atau tatap muka oleh pemohon. Saluran resmi untuk pengaduan interaktif juga daat diakses melalui email visa@imigrasi.go.id atau whatsapp messenger di nomor 08111030044.

“Kami berharap dapat memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat antara lain : layanan yang mudah, transparan, tepat dan terukur tentunya sesuai dengan standar layanan dan ketentuan perundangan yang berlaku dan membuka akses informasi secara lengkap melalui media sosial lainnya,” tandas Oeray. (Angelina)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU