Free Porn
xbporn
Jumat, 14 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaMengenal Apa Itu Remisi dan Syarat untuk Mendapatkannya

Mengenal Apa Itu Remisi dan Syarat untuk Mendapatkannya

Medan-Istilah remisi kerap terdengar saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau hari raya keagamaan.

Dalam Undang-undang (UU) No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Apa saja jenis, syarat dan prosedur remisi? Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan Maju A Siburian menuturkan, remisi itu ada beberapa jenis, yakni remisi umum, remisi khusus dan remisi tambahan. Namun, remisi yang sering diberikan kepada narapidana adalah remisi umum dan khusus.

“Remisi umum adalah remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Kalau remisi khusus itu remisi yang diberikan kepada narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum dikarenakan adanya hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana,” terang Maju, Selasa (28/2/2023).

Disebutkannya, ada syarat yang harus dipenuhi warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana agar bisa mendapatkan remisi. Pertama, WBP atau narapidana sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

“Misalkan tanggal 17 Agustus dia mendapatkan remisi, jika ditarik mundur ke belakang enam bulan, berarti sekitar bulan Februari dia sudah mulai menjalani hukuman pidana,” terang Maju.

Syarat yang tidak kalah penting bagi WBP untuk mendapatkan usulan remisi, kata Maju lagi, adalah berkelakuan baik.

“Kalau secara substantifnya dia berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib dan mengikuti pembinaan,” ujar Maju lagi sembari mengatakan, syarat tersebut berlaku juga untuk remisi khusus, namun besaran remisi yang diberikan untuk remisi umum tahun pertama minimal satu bulan sedangkan khusus untuk tahun pertama minimal 15 hari.

Dia menjelaskan, remisi itu haknya para warga binaan dan otomatis diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham RI.

“Kita sistem IT (informasi teknologi) semua, tidak lagi secara manual untuk menghindari Pungli. Kita memiliki database, dari database itu kita usulkan nama-nama yang sudah memenuhi syarat ke Dirjen PAS. Lalu Dirjen PAS mengeluarkan surat keputusan nama-nama yang memperoleh hak remisi. Sistem ini sudah berjalan otomatis, jadi bukan WBP yang mengusulkan untuk mendapatkan remisi. remisi haknya warga binaan. Jadi kalau syaratnya sudah terpenuhi pasti otomatis diusulkan (remisi) itu,” demikian Maju A Siburian. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU