Bantul-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas llB Bantul memindahkan 16 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta dan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Rabu (1/9/2021).
Sebelum dipindahkan lebih dulu dilaksanakan swab antigen oleh Tim Medis dari Rutan Bantul bekerja sama dengan Puskesmas Pajangan Bantul, dengan hasil test seluruh narapidana Nonreaktif.
Pemindahan WBP tersebut guna mengurangi kapasitas yang telah melebihi dari daya tampung. Kemudian, pemindahan berdasarkan SE Dirjen Pas No: Pas-PK.01.04.01.211 tgl 25 Mei Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemindahan Nara Pidana Dalam Rangka Penanganan Over Kapasitas serta Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisai Penyelenggaraan Pemasyarakatan,
16 warga binaan tersebut dipindahkan menuju Lapas kelas llA Yogyakarta sebanyak 9 orang dan Lapas Narkotika Kelas llA Yogyakarta sebanyak 7 orang. Setelah dipindahkan 16 orang, maka warga binaan yang berada di Rutan Bantul sebanyak 153 orang, terdiri dari 71 orang narapidana dan 82 orang tahanan.
Kepala Rutan Kelas llB Bantul Enjat Lukmanul Hakim mengatakan, pemindahan 16 warga binaan tersebut dilakukan sesuai peraturan yang ada. “Kami melaksanakan pemindahan karena jumlah warga binaan kami sudah melebihi kapasitas yang ada yaitu 169 orang, dan hari ini dipindahkan 16 orang dengan Prokes dan berjalan lancar,” ujarnya. (G. Panjaitan)