Free Porn
xbporn
Kamis, 13 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaMegawati Instruksikan Kepala Daerah PDI Perjuangan Tunda Perjalanan ke Magelang Usai Hasto...

Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDI Perjuangan Tunda Perjalanan ke Magelang Usai Hasto Ditahan KPK

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengeluarkan instruksi harian yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai tersebut. Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons terhadap dinamika politik nasional yang terjadi, khususnya terkait dugaan kriminalisasi terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dalam instruksi tertulis yang diperoleh redaksi meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan diminta untuk menunda perjalanan ke Magelang yang sedianya berlangsung pada 21-28 Februari 2025. Jika sudah dalam perjalanan menuju Magelang, mereka diminta untuk menghentikan perjalanan dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.

Selain itu, para kepala daerah juga diminta untuk tetap berada dalam komunikasi aktif dan siaga terhadap arahan selanjutnya.

Instruksi ini menegaskan posisi Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 AD-ART PDI Perjuangan. Seluruh kebijakan dan instruksi partai, menurut surat tersebut, berada di bawah kendali langsung Megawati Soekarnoputri.

Seperti diketahui seluruh kepala daerah yang baru dilantik mengikuti Retret di Magelang. Retret ini diharapkan menjadi ajang pembekalan bagi para pemimpin daerah dalam memperkuat kepemimpinan, strategi pembangunan, serta koordinasi dengan pemerintah pusat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan. Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pada Desember 2024. Kasus ini bermula dari upaya untuk memuluskan langkah Harun Masiku, kader PDIP, agar dapat menggantikan posisi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) pada 2019.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan dengan menginstruksikan Harun Masiku untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buronan.

Dalam konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penahanan Hasto dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025,” ujar Setyo. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU