Bandung-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar) Masjuno, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), memimpin Sidang MPWN Jawa Barat di Ruang Romli Atmasasmita, Senin (30/09/2024).
Sidang ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar terkait pentingnya netralitas dan profesionalisme dalam menangani konflik atau sengketa.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ave Maria Sihombing, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Zaki Fauzi Ridwan, serta Anggota Majelis Pemeriksa yaitu Martinef, Artaji, Abdul Wahab, Nandang Sambas, dan Dharmawangsa, bersama jajaran staf.
Masjuno menekankan pentingnya strukturisasi anggota kepengurusan MPWN serta penetapan honorarium terbaru yang sesuai dengan pedoman yang baik dan benar. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembahasan terkait permohonan konduite perpindahan notaris. Sebanyak tujuh notaris hadir sebagai pemohon, yang berasal dari Sukabumi, Subang, dan Karawang.
Agenda berikutnya adalah sidang pemanggilan terkait pemblokiran akun notaris, di mana enam notaris dari Bandung, Cirebon, dan Cianjur hadir sebagai notaris yang dipanggil. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan koreksi atas putusan yang telah dikonsep berdasarkan lima laporan yang diterima dari Majelis Pengawas Daerah dan diteruskan kepada MPWN.
Sepanjang jalannya sidang, seluruh anggota MPWN berupaya menggali informasi secara rinci, baik melalui pertanyaan kepada notaris yang diperiksa maupun melalui data dan dokumen yang telah dikumpulkan.
Informasi dari pemberitaan dan media sosial yang beredar juga dijadikan bahan pertimbangan dalam merumuskan rekomendasi sidang. (Sal)




