Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaLibur Nataru, Kebijakan PPKM Level 3  Berlaku se-Indonesia

Libur Nataru, Kebijakan PPKM Level 3  Berlaku se-Indonesia

Jakarta-Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menyatakan selama libur Nataru seluruh Indonesia berlaku peraturan dan ketentuan PPKM Level 3.

“Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru,” keterangannya diterima integritasnews.com pada Jumat (19/11/2021).

“Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan sama menerapkan aturan PPKM Level 3. Sehingga ada keseragaman secara nasional. Aturan berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan seragam,” tambahnya lagi.

Menko PMK, Muhadjir Effendy, menerangkan bahwa kebijakan status PPKM Level 3 mulai berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021-Januari 2021. 

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri atau Inmendagri terbaru.

“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru,” tutur Muhadjir.

Larangan Kerumunan Besar

Dalam kebijakan PPKM Level 3, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan mengumpulkan kerumunan besar. Akan ada larangan saat libur Nataru. Sedangkan untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan. Hal itu menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

“Kebijakan Nataru ini untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19. Tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan sejumlah destinasi,” ungkap Menko PMK, Muhadjir Effendy.

“Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” tambahnya lagi.

Sebagai informasi, kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

Kemudian kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen. Juga kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen. Hal itu juga sampai pukul 21.00.

Yaitu kegiatan menerapkan protokol kesehatan ketat dan menutup fasilitas umum. Seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

Lalu memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Pemerintah juga telah membuat kebijakan tidak mengambil cuti memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, POLRI dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021. (Martin)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU