Jakarta-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly secara aktif mendorong perusahaan untuk memberi penghormatan terhadap HAM.
Salah satunya lewat aplikasi berbasis website yang diberi nama PRISMA atau Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia, yang telah diluncurkan secara resmi pada 23 Februari 2021 di Jakarta.
Menkumham Yasonna menyebut, bahkan tidak menutup kemungkinan setiap perusahaan di Indonesia diwajibkan memakai PRISMA di masa mendatang. Hal ini disebutnya demi menjamin pelaku usaha melakukan pemenuhan HAM di lingkungannya.
“Penilaian PRISMA ini bukan bertujuan untuk naming and shaming (mempermalukan secara terbuka-red) bagi perusahaan. Namun lebih daripada itu, penilaian ini bersifat untuk memberikan dorongan, koordinasi, dan konsultasi kepada perusahaan terkait bagaimana mereka seharusnya melakukan pemenuhan HAM di lingkungannya,” ucap Yasonna, Selasa (16/3/2021).
“Tentunya ke depannya kita berharap semua perusahaan di Indonesia akan menerapkan pemenuhan HAM dengan baik. Di masa mendatang, tentunya penilaian ini akan terus dievaluasi, termasuk apakah nantinya memungkinkan jika PRISMA ini bersifat mandatory (wajib-red) bagi perusahaan,” kata Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.
Sebagaimana dijelaskan Yasonna, upaya PBB mengeksplorasi ide seperangkat prinsip-prinsip HAM yang diakui secara global untuk korporasi.
Khususnya korporasi transnasional, dimulai pada 2005 melalui pemberian mandat untuk Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal tentang Masalah Hak Asasi Manusia dan Perusahaan Transnasional dan Perusahaan Bisnis Lainnya.
“Pada 2008, Dewan HAM PBB dengan suara bulat menyambut kerangka kerja Perlindungan, Penghormatan, dan Pemulihan untuk Bisnis dan HAM,” ungkap Yasonna Laoly.
Kerangka kerja tersebut dikonstruksikan melalui tiga prinsip dasar, yaitu kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM, dan akses pemulihan pelanggaran HAM melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial.
“Selanjutnya, pada 2011 PBB mengadopsi Prinsip Panduan PBB untuk Bisnis dan HAM sebagai kerangka kerja normatif untuk tata laku perilaku perusahaan,” ucap Menteri Yasonna. (Yaman)