Free Porn
xbporn
Minggu, 4 Mei 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaLBM MAHA Haramkan BAB dan BAK di Sungai

LBM MAHA Haramkan BAB dan BAK di Sungai

Jombang – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Ma’had Aly Hasyim Asy’ari (MAHA) menetapkan bahwa perbuatan buang air besar (BAB) dan buang air kecil (BAK) di sungai dihukumi haram karena menimbulkan dampak serius terhadap pencemaran lingkungan, serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Hal ini terungkap dalam kegiatan Bahtsul Masail bertema ekologi yang digelar LBM MAHA pada Minggu (27/4/2025) lalu, di Perpustakaan Ma’had Aly Hasyim Asy’ari (MAHA). Bahtsul Masail ini diikuti seluruh tim pakar (20 orang) yang tergabung dalam Majelis Mudzakarah LBM, dan dipimpin Kepala LBM MAHA, Ustadz Ahmad Wasil Syahir, S.Ag.

Dalam forum ini, para peserta mendiskusikan dua tema yang berkenaan dengan persoalan lingkungan hidup, yaitu Qawaid Pengelolaan Lingkungan dan terkait praktik BAB.atau kecil BAK di sungai. Kajian dihelat sebagai bagian dari peringatan Hari Bumi, sekaligus bentuk keprihatinan LBM MAHA terhadap tercemarnya mayoritas sungai.

.”Air sungai adalah sumber kehidupan. Merusaknya sama saja dengan merusak tatanan alam yang dianugerahkan Allah Swt.,” tegas Ustadz Ahmad Wasil Syahir dilansir dari laman kemenag.go.id.

Bahtsul Masail ini juga menghasilkan rekomendasi berupa dorongan kepada masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, mencakup aspek tanah, air, maupun udara. Juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerbitkan Peraturan Daerah terkait larangan buang air di sungai, sebagaimana yang telah berlaku di beberapa daerah di Indonesia.

Keputusan yang dirumuskan oleh LBM ini diharapkan menjadi pijakan moral bagi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus menjadi bagian dari kontribusi nyata pesantren terhadap isu-isu ekologis yang semakin mendesak. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU