Batam-Sejak tahun 2019, Kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam selalu berupaya meningkatkan efektifitas dan fungsi inovasi layanan Imigrasi on Emergency (PIONEER).
Inovasi ini diciptakan sebagai bentuk siap sedia Petugas Imigrasi meningkatkan pelayanan kepada pemohon paspor dalam kondisi darurat/emergency, mendesak dan tidak dapat dihindari. Petugas akan langsung segera mendatangi pemohon paspor di rumah atau Rumah Sakit. Paspor ybs juga akan dibantu percepatan penyelesaian dalam waktu 1 sampai dengan 2 hari tanpa tambahan biaya layanan percepatan.
“Tidak semua masyarakat membuat paspor untuk tujuan wisata saja. Kita berbatasan dengan 2 negara tetangga, Malaysia dan Singapura. Melihat dari sudut pandang kesehatan, ada banyak masyarakat yang pulang pergi ke dua negara tetangga untuk berobat,” ujar salah satu petugas Pioneer.
Layanan ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing yang sedang sakit sehingga tidak bisa datang langsung ke Mall Pelayanan Publik untuk mengurus Izin Tinggal mereka.
Masyarakat cukup menghubungi pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan mendatangi langsung atau menghubungi Hot Line/Call Center dan WhatsApp melalui No. 081364700070.
Bagi Pemohon yang membutuhkan membutuhkan paspor mendadak, mereka cukup mempersiapkan seluruh persyaratan dokumen pembuatan paspor secara lengkap. (Sal)