Free Porn
xbporn
Selasa, 24 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaLapas-Rutan Overcrowding Pasar Narkoba Tercipta, Komisi III DPR Diharapkan Dorong Revisi UU...

Lapas-Rutan Overcrowding Pasar Narkoba Tercipta, Komisi III DPR Diharapkan Dorong Revisi UU Narkotika

Jakarta—Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) ada pengedar narkoba, ada pemakai, dan ada kurir. Bila isi Lapas maupun Rutan overcrowding maka di sana akan tercipta pasar.

“Untuk itu pula kami berharap Komisi III mendorong revisi UU Narkotika untuk mengatasi overcrowding di dalam Lapas dan Rutan,” sebutnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Rabu 17 Maret kemarin.

“Kalau di suatu negara ada satu jenis pidana yang mendominasi hingga lebih dari 50 persen, tentulah ada yang salah, apakah itu di dalam ketentuan peraturan perundang-undangannya yang perlu dikoreksi atau hal lain,” tambahnya lagi.

Menkumham  Yasonna Laoly tak berdiam diri saja menghadapi masalah klasik, narkoba yang masih beredar di Lapas maupun Rutan. Pasalnya, jajaran Kemenkumham sudah memindahkan 643 Bandar Narkoba ke Lapas Maximum Security di Nusakambangan.

Tak muluk-muluk, demi menangani peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari Lapas maupun Rutan di Indonesia.

“Dalam rangkaian penanganan narkoba, kita sudah mengirimkan ke Nusakambangan sebanyak 643 bandar narkoba,” ungkap Menkumham Yasonna.

“Kejadian pemindahan ini baru sekarang kita lakukan secara massal. Ini akan terus kita lakukan. Memang ada yang mencoba berusaha agar tidak dipindahkan, tetapi tentu tidak bisa karena ini merupakan komitmen kita,” tutur Menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

Menteri Yasonna memerinci, bahwa ke-643 warga binaan kategori bandar dan risiko tinggi tersebut berasal dari Lapas dan Rutan di 12 kantor wilayah,.

Di antaranya adalah DKI Jakarta (99 orang), Lampung (76), Aceh (50), Yogyakarta (48), Jawa Barat (91), Sumatera Utara (54), Sumatera Selatan (50), Riau (47), Banten (46), Kalimantan Barat (43), Jawa Timur (21), dan Bali (18).

Maklum bila kebijakan itu berdampak pada meningkatnya jumlah penghuni di Nusakambangan. Hal ini yang kemudian disikapi dengan dibangunnya 1 lapas khusus narapidana risiko tinggi bandar narkoba di Pulau Nusakambangan pada tahun 2021.

“Sebagai akibat dari pemindahan bandar narkoba, lapas maximum security di Nusakambangan sudah penuh. Untuk itu kita akan membangun lapas di Nusakambangan,” ujar Menteri berusia 68 tahun tersebut.

“Mengapa langsung penuh? Karena kita buat mereka hanya satu orang di dalam satu sel,” ucap Yasonna.

Menkumham Yasonna Laoly juga menyebut jajarannya memindahkan 6 mantan petugas pemasyarakatan yang dipidana terkait kasus narkoba ke Nusakambangan. Kebijakan itu tak lepas dari komitmen Kemenkumham menjatuhkan sanksi tegas terhadap jajarannya yang bermain-main dengan peredaran narkoba di dalam lapas/rutan.

“Kami sudah memecat banyak pegawai yang terlibat, ada yang diturunkan pangkatnya, ada yang dipidana,” tuturnya tegas tak akan menolerir narkoba beredar di Lapas maupun Rutan. (Citra)

 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU