Pamekasan-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi 277 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan, Senin (13/3/2023).
Program ini dilakukan dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pamekasan. Nantinya e-KTP ini akan dimanfaatkan untuk pemenuhan-pemenuhan hak sipil WBP dan mempersiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pamekasan, Achmad Suwifi Rusdi menjelaskan, kegiatan perekaman KTP bagi warga binaan sangat penting mengingat Kabupaten Pamekasan akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Selain itu, sebagai salah satu persyaratan dalam melaksanakan program pembinaan.
“Hak pilih WBP Lapas Pamekasan sama pentingnya dengan hak pilih warga di luar Lapas. Jadi, satu suara saja sangat penting untuk diakomodir agar bisa menggunakan hak pilihnya nanti. Maka dari itu warga binaan disini harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), karena itu akan menunjukan identitas mereka sebagai WNI. Perekaman e-KTP ini juga sangat membantu dalam pengelolaan data WBP, Sistem Database Pemasyarakatan,” ujarnya, dilansir dari laman Jatim.kemenkumham.go.id. (Ina)