Mamasa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa telah melaksanakan pengeluaran seorang tahanan setelah berhasil mencapai kesepakatan dalam upaya keadilan restoratif (restorative justice). Proses ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor PRINT-525/P.6.13.3/Eoh.2/11/2024. Kegiatan berlangsung di Ruang Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Mamasa, dimulai pada pukul 11.00 WITA hingga selesai.
“Pengeluaran tahanan ini adalah langkah penting dalam penerapan prinsip keadilan restoratif, yang bertujuan mencapai perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat tanpa melalui proses hukum berkelanjutan,” ujar Hastono, Kepala Lapas Mamasa. Kejaksaan Negeri Mamasa dan Lapas Kelas III Mamasa bekerja sama dalam menyelesaikan perkara ini dengan pendekatan yang menekankan pemulihan hubungan dan rehabilitasi sosial.
Proses pengeluaran diawali dengan pencatatan dan pembaruan data di Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh staf Admisi dan Orientasi (AO) Lapas Kelas III Mamasa. Setelah itu, surat pengeluaran resmi dicetak dan ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas III Mamasa. Setelah seluruh dokumen lengkap, tahanan diizinkan meninggalkan lapas dan secara resmi diserahkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Mamasa sebagai pihak penahan.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan aman, menunjukkan komitmen Lapas Kelas III Mamasa dalam mendukung penerapan keadilan restoratif sebagai bagian dari proses pemasyarakatan. Keberhasilan kegiatan ini juga merupakan bukti sinergi yang baik antara Lapas Kelas III Mamasa dan Kejaksaan Negeri Mamasa. Diharapkan kerja sama ini dapat terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam mengedepankan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan hanya penghukuman.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Pamuji Raharja, mendukung penuh proses keadilan restoratif ini.
“Melalui langkah-langkah seperti ini, Lapas Kelas III Mamasa mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang berkontribusi positif dalam kehidupan sosial masyarakat, mengurangi ketegangan hukum, serta mendukung rehabilitasi bagi para tahanan,” ungkap salah satu Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham Supratman. (Sal)