Makassar-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar musnahkan barang sitaan Selasa (9/5/2023). Pemusnahan tersebut dipimpin Kpala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Suprapto di Lapangan Tennis Lapas Makassar.
Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai salah satu langkah progressive untuk menindaklanjuti arahan Menteri Hukum dan HAM RI terkait maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan mengenai peredaran Narkoba, penipuan online, Pungli dan lain lain.
Barang yang dimusnahakan merupakan sitaan sejak tahun 2022 sampai dengan 2023 berupa handphone 113 unit, tablet 1 unit, laptop 1 unit, keyboard 1 unit, charger 75 unit, headset 98 unit, modem 1 unit, dan senjata tajam 14 unit.
Menurut Suprapto, pemusnahan ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah yang menginginkan Lapas/Rutan di Wilayah Sulawesi Selatan bebas dari Pungli, peredaran Narkoba dan lainnya sesuai dengan apa yang diperintahkan Menkumham.
“Jadi semua barang yang disita, hari ini kita musnahkan. Ini sebagai bukti bahwa Kanwil Sulsel tidak main-main terhadap segala bentuk pelanggaran yang ada di dalam Lapas/Rutan,” ujar Suprapto.
Kedepannya, semua Lapas/rutan yang ada di Sulawesi Selatan akan melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang sitaan dengan transparan.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kalapas Makassar Hernowa, Kabid Pembinaan Rahnianto dan para pejabat Administrator Lapas Makassar. (Sal)