Medan-Tim gabungan Pemko Medan dibantu personil TNI dan Polri melakukan penertiban tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, Selasa (1/6/2021) malam.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (Covid-19) di Kota Medan.
Dalam surat edaran tersebut salah satu pointnya menyebutkan tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan malam (klub malam, diskotik, pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executive, bar), griya pijat, SPA, mandi uap, fitness center, gelanggang remaja, bola gelinding, bola sodok, dan seluruh arena permainan ketangkasan selama 14 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021.
Sebelum melakukan penertiban, tim terlebih dahulu melakukan apel bersama di halaman Kantor Wali Kota Medan, yang dipimpin Kaban Kesbangpol Kota Medan Sulaiman Harahap.
Dalam arahannya, Sulaiman meminta seluruh tim untuk melaksanakan tugas sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan. Dirinya juga berharap kegiatan ini nantinya dapat berjalan dengan baik.
“Semoga kegiatan kita malam ini berjalan dengan baik, berikan imbauan secara persuasif kepada para pengelola tempat hiburan malam,” pesan Sulaiman.
Usai menerima arahan tim langsung bergegas menuju sasaran. Tempat yang pertama di datangi adalah lokasi hiburan malam di Jalan Danau Singkarak. Selanjutnya tim menuju Jalan H. Adam Malik dan dilanjutkan ke Jalan Kapt Pattimura.
Secara persuasif tim mengingatkan kepada setiap pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan tersebut. (Rio)