Free Porn
xbporn
Minggu, 10 Agustus 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaLanggar Izin Tinggal, Pedagang Berlian Sintetis Asal India Ditangkap Imigrasi

Langgar Izin Tinggal, Pedagang Berlian Sintetis Asal India Ditangkap Imigrasi

Petugas Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) DKI Jakarta dan Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan dua WNA asal India, MZS (26) dan SNA (26), di kawasan Jakarta Timur. Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Divisi Imigrasi DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam mengatakan, sebelum dilakukan pengamanan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan pada dua WNA tersebut.

Dari penyelidikan didapat bukti kalau izin tinggalnya itu disalahgunakan, dimana izin tersebut malah dimanfaatkan untuk berjualan berlian sintetis.

“Adapun kegiatannya di lapangan merupakan pelanggaran keimigrasian dengan melakukan kegiatan di luar izin tinggal. Mereka kita temukan melakukan kegiatan perdagangan dengan cara menitipkan barang dagangannnya di satu toko di daerah Blok M, Jakarta Selatan,” kata Godam di Kanwil Kemenkum dan HAM Imigrasi DKI Jakarta Jalan MT Haryono, Jakarta, pada Selasa (19/1/2021).

Hal serupa dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan, M Tito Andrianto. Menurut dia, kedua tersangka kedapatan melanggar izin tinggal, dimana izin tinggalnya dipergunakan untuk kegiatan bisnis jual-beli berlian yang diduga sintetis.

“Peningkatan penyidikan dimulai 18 Januari 2021. Jadi, keimigrasian hanya melakukan penindakan penyalahgunaan izin tinggal, dan barang bukti yang kami temukan langsung dari dua tersangka ini,” ujarnya.

Tito menambahkan kedua melanggar TIndak Pidana Keimigrasian Pasal 122 Huruf A Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Imigrasi juga melakukan pendeteksian pada dua WNA itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi dan membatalkan izin tingal terbatas kedua tersangka.

“Keimigrasian hanya melakukan penindakan penyalahgunaan izin tinggal dan mereka terbukti melanggar Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta,” pungkasnya. EKA

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU