Labuan Bajo-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp3,8 miliar per 31 Agustus 2023.
Dalam memberikan layanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Labuan Bajo memiliki tarif layanan yang masuk ke dalam PNBP. Biaya layanan keimigrasian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tanf atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra saat ditemui di kantornya, Selasa (5/9/2023), menyampaikan realisasi penerimaan negara tersebut melampaui target yang ditetapkan.
“Target yang telah ditetapkan selama satu tahun yaitu Rp 1.8 miliar, namun pada bulan Agustus jumlah PNBP Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah mencapai Rp 3.8 miliar atau 208,53 persen. Jumlah ini sudah melebihi target dan tentunya akan terus bertambah, ucap Jaya Mahendra.
Fance Letor Taek selaku Kaur Keuangan menyampaikan sumbangsih terbesar PNBP Imigrasi Labuan Bajo masih bersumber dari pelayanan Visa yaitu Rp2.451.000.000, – dan diikuti oleh pelayanan izin tinggal bagi WNA sebesar Rp897.900.000.-.
“Sisanya itu dari pelayanan penerbitan paspor yaitu Rp. 394.550.000,dan pelayanan keimigrasian lainnya sebesar Rp. 83.500.000,-” ungkap Fance
Peningkatan jumlah tersebut sejalan dengan kebijakan keimigrasian yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional mendukung sektor pariwisata serta inovasi jemput bola, salah satunya dengan menghadirkan pelayanan penerbitan paspor di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Ngada.
Jaya Mahendra berharap seiring dengan meningkatnya PNBP, Kantor Imigrasi Labuan Bajo dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat. (Magfi)