Jakarta – Tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan internalisasi pembangunan Zona Integritas (ZI) di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah praktik korupsi pada satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai telah berhasil lolos sebagai satuan kerja imigrasi yang diusulkan oleh Tim Pembina Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meraih predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2024. Dengan lolosnya tahap ini, Kantor Imigrasi Banggai berhak untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya oleh Tim Penilai Internal (TPI) Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1-OT.03.02-024 tentang Usulan Pembangunan Zona Integritas Satuan Kerja Imigrasi Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai termasuk dalam 1 dari 45 satuan kerja yang diusulkan kepada Tim Penilai Internal untuk dievaluasi secara berjenjang.
Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Octaveri, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini. “Integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat adalah yang paling utama,” ujarnya seperti dilansir imigrasi.go.id Senin (10/6/2024).
Proses internalisasi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan konsistensi seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan transparan, akuntabel, dan profesional. Dengan demikian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai dapat menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan Zona Integritas di lingkungan imigrasi.
Tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memberikan pendampingan dan evaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa pembangunan Zona Integritas di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai dapat berjalan dengan optimal dan mencapai hasil yang diharapkan. (Ina)