Jakarta– Kementerian Kesehatan atau Kemenkes sudah menetapkan harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan di luar Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu.
Alhasil lab yang tidak mengikuti tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR. Maka akan mendapat pembinaan melalui dinas kesehatan kota atau kabupaten. Lab yang tidak memenuhi ketentuan juga terkena sanksi. Hingga penutupan dan pencabutan izin operasional lab.
“Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Abdul Kadir, dalam keterangan persnya, Rabu (27/10/2021) secara virtual.
Lebih lanjut, Kemenkes sudah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. Hal itu merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR turun menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” tutur Abdul Kadir.
Abdul Kadir menjelaskan, sebelumnya Kemenkes melakukan evaluasi bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
“Terdiri atas komponen-komponen berupa jasa pelayanan atau sumber daya manusia, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini,” jelasnya.
“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan. Seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut,” tambahnya lagi.
Sebelumnya tarif RT-PCR sebesar Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu. Pemangkasan tarif ini tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut keluar dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab,” imbuh Abdul Kadir. (Juan)