Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKuota Sekolah Kedinasan Kemenkumham 525 Taruna/Taruni, ini Dokumen Penting Harus Disiapkan

Kuota Sekolah Kedinasan Kemenkumham 525 Taruna/Taruni, ini Dokumen Penting Harus Disiapkan

Jakarta-Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengundang putra-putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/ sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemenkumham untuk mengikuti seleksi penerimaan calon taruna/taruni Poltekim (Politeknik Imigrasi) dan Poltekip (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan).

Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No.
B/625/M.SM.01.00/2023 tanggal 24 Maret 2023, formasi untuk Sekolah Kedinasan Kemenkumham ini ditetapkan sebanyak 525 taruna/taruni untuk Umum dan putra/putri Papua/Papua Barat dan 85 taruna/taruni untuk pegawai dan pegawai putra/putri Papua/Papua Barat.

Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran

Dalam surat Pengumuman No. EK.KP.02.04-185 Tentang Seleksi Calon Taruna/taruni Poltekim Dan Poltekip Kemenkumham 2023 yang ditandatangani Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto, disebutkan pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 1 s.d 30 April 2023.

Kemudian, khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai 1 s.d 30 April 2023 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.

Lalu, pelamar hanya boleh memilih 1 pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur/tdak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi; tidak boleh berkomunikasi dengan Panitia selama berjalannya proses seleksi.

Unggah Dokumen

Sedangkan dokumen yang diunggah untuk pelamar Formasi Umum dan Formasi Umum Putra/Putri Papua/Papua Barat yakni

1) Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);

2) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

3) Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2023, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (menggunakan Kop Surat Sekolah);

4) Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas);

5) Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);

6) Surat Pernyataan 6 poin ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);

7) Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (asli). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id;

8) Pas photo berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan latar belakang merah untuk Poltekip;

9) Khusus bagi pelamar Formasi Umum Putra / Putri Papua / Papua Barat wajib melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku / Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua / Papua Barat;

10) Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;

Kemudian dokumen yang diunggah untuk Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat, yakni

1) Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);

2) Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

3) Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;

4) Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);

5) Surat Pernyataan 6 poin ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai  Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);

6) Pas photo berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan latar belakang merah untuk Poltekip;

7) Khusus pelamar formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku / Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua;

8) Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah);

9) Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (asli). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id;

10) Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER;

11) SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2021 dan 2022 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;

12) Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai (PPKP) Tahun 2021 dan Tahun 2022. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022. Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada https://catar.kemenkumham.go.id;

13) Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

Jika lulus seleksi administrasi, maka peserta akan mengikuti seleksi kompetensi dasar yang akan dilaksanakan pada Mei – Juni 2023. Selanjutnya, pelaksanaan seleksi lanjutan yang terdiri dari Psikotes, kesehatan, kesamaptaan dan WPFK (wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan pada Juli-Oktober 2023.

Dalam surat pengumuman itu juga ditegaskan, kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya. Peserta dalam mengikuti seleksi tidak dipungut biaya. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU