Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, melalui Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, melaksanakan koordinasi layanan perseroan perorangan dan monitoring layanan kenotariatan bagi notaris di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Koordinasi layanan perseroan perorangan di Kabupaten Kepulauan Selayar dilakukan sebagai upaya Kantor Wilayah dalam mendorong usaha mikro kecil yang ada di wilayah ini untuk meningkatkan usahanya menjadi badan usaha berbadan hukum, dengan persyaratan yang mudah serta biaya yang terjangkau.
Koordinasi dilaksanakan dengan melakukan kunjungan pada dua instansi pemerintah daerah, yaitu Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Selayar, guna menginventarisasi faktor-faktor yang menjadi kendala masyarakat dalam memenuhi layanan perseroan perorangan.
Selain melakukan koordinasi terkait layanan perseroan perorangan, tim yang dipimpin oleh Bapak Dedy Ardianto Burhan selaku Kepala Subbidang Pelayanan AHU Kanwil Sulsel juga melakukan monitoring layanan kenotariatan pada tiga kantor notaris yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Monitoring ini dilaksanakan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dilaksanakan oleh notaris berjalan sesuai ketentuan yang ada, sekaligus menginventarisasi kendala-kendala yang terdapat pada aplikasi AHU Online sebagai sarana notaris dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah tersebut.
Koordinasi layanan perseroan perorangan dan monitoring layanan kenotariatan ini dilaksanakan sesuai dengan perintah Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak untuk memastikan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan Layanan Administrasi Hukum Umum yang memiliki kepastian dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat di wilayah.
Ikut serta dalam tim ini adalah Mohammad Syarief As’ad dan Zulhastanto selaku Fungsional Tertentu Divisi Pelayanan Hukum, serta Santi Puspitasari, A. Wildania, Kiki Reski Amelia, Syaiful Gazali, dan Fajar Kartini selaku pelaksana pada Subbidang Pelayanan AHU Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. (Sal)