Sabtu, 28 Maret 2026
spot_img
spot_img
BerandaUncategorizedKPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar

KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) dengan total mencapai Rp755 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (26/3).

Ketua Majelis Komisi, Ridho Jusmadi, menyatakan seluruh perusahaan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ridho saat membacakan amar putusan.

Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaing untuk menetapkan harga barang dan/atau jasa yang harus dibayar konsumen pada pasar yang sama. Sementara ayat (2) mengatur pengecualian, yakni untuk perjanjian usaha patungan atau yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku.

Majelis Komisi menilai para perusahaan terbukti melakukan kesepakatan dalam menetapkan batas atas suku bunga melalui pedoman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat karena mengarah pada penetapan harga secara bersama-sama.

Dari total denda yang dijatuhkan, PT Pembiayaan Digital Indonesia menjadi perusahaan dengan nilai denda tertinggi sebesar Rp102,3 miliar. Disusul PT Pintar Inovasi Digital Rp100,9 miliar dan PT Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 miliar.

Sejumlah perusahaan lain juga dikenai denda signifikan, antara lain PT Indonesia Fintopia Teknologi Rp49,1 miliar, PT Amarta Mikro Fintek Rp48,8 miliar, serta PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) Rp42,4 miliar. Kemudian PT Kredit Utama Fintech Indonesia Rp25,6 miliar, PT Uangme Fintech Indonesia Rp23,5 miliar, dan PT Artadana Teknologi Rp22,9 miliar.

Selain itu, PT Layanan Keuangan Berbagi didenda Rp13,9 miliar, PT Astra Welab Digital Artha Rp13,5 miliar, PT Mapan Global Reksa Rp12,8 miliar, dan PT Julo Teknologi Finansial Rp12,2 miliar. Sementara mayoritas perusahaan lainnya dijatuhi denda minimal Rp1 miliar.

Sebanyak 97 penyelenggara pinjol tersebut diketahui menetapkan batas maksimum bunga harian secara bersama-sama melalui kesepakatan internal AFPI. Dalam temuan investigator, para penyelenggara menyepakati tingkat bunga pinjaman—mencakup biaya pinjaman dan biaya lainnya—tidak melebihi 0,8 persen per hari dari jumlah pinjaman yang diterima debitur, yang kemudian diubah menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.

Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menyatakan pengaturan batas atas suku bunga tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pengecualian.

“Dengan demikian, seluruh unsur pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan telah terpenuhi berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan,” kata Ridho.

Majelis Komisi menghukum seluruh terlapor untuk membayar denda total Rp755 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan dari pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan putusan diterima.

Ridho menambahkan, pembayaran dilakukan melalui bank dengan kode penerimaan 425812. Apabila terlapor mengajukan keberatan, mereka diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda.

“Keterlambatan pembayaran akan dikenai denda tambahan sebesar 2 persen per bulan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Sal) 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU