Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE. Para tersangka tersebut adalah DW dan AS selaku Direktur Pelaksana LPEI; JM selaku Komisaris Utama PT PE; NN sebagai Direktur Utama PT PE; serta SMD selaku Direktur PT PE.
KPK mengungkapkan bahwa pemberian fasilitas kredit ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar USD 60 juta atau sekitar Rp960 miliar. Selain itu, perkara ini merupakan bagian dari skema korupsi yang lebih luas, yang melibatkan 11 debitur dan berpotensi merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.
Konstruksi Perkara
Dalam penyidikan awal, KPK menemukan dugaan adanya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan debitur PT PE. Kesepakatan awal antara keduanya bertujuan untuk mempermudah proses pemberian kredit, meskipun PT PE tidak memenuhi kelayakan yang dipersyaratkan. Direktur LPEI juga tidak melakukan kontrol terhadap penggunaan kredit serta tetap mencairkan pinjaman meskipun tidak memenuhi standar kelayakan.
Di sisi lain, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang digunakan sebagai dasar pencairan fasilitas kredit. Selain itu, perusahaan tersebut melakukan praktik window dressing dalam laporan keuangannya serta menyalahgunakan dana kredit yang diterima, tidak sesuai dengan tujuan yang telah disepakati dalam perjanjian kredit.
Penyidikan Masih Berlanjut
Meski telah menetapkan lima tersangka, KPK belum melakukan penahanan dan masih terus melengkapi alat bukti guna memperkuat kasus ini. “KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dan masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” tulis Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dilansir dari laman kpk.go.id. (Sal)