Jakarta-Korupsi terjadi bila kesempatannya terbuka lebar. Adapun korupsi adalah kejahatan kalkulasi, peluang ditangkap kecil, peluang menikmati hasil kejahatan besar. Tak syak, bila masyarakat berharap vonis hukuman mati diharapkan cara menyelesaikan kasus korupsi di Indonesia.
Peneliti ICW, Adnan Topan Husodo menjelaskan, bahwa ICW menilai tingginya tuntutan masyarakat supaya koruptor dihukum mati. Adalah cerminan rasa frustrasi masyarakat. Juga harapan masyarakat upaya dilakukan penegakan hukum kepada pelaku korupsi.
“Refleksi rasa frustrasi masyarakat atas upaya pemberantasan korupsi yang tidak berjalan efektif,” jelasnya, pada diskusi daring, Jumat (12/3/2021).
Masyarakat, Adnan melanjutkan, memandang hukuman mati solusi menyelesaikan permasalahan korupsi di Indonesia.
“Supaya menimbulkan rasa takut bagi pelaku korupsi,” lanjutnya.
“Padahal, permasalahan korupsi di Indonesia disebabkan oleh ketidakberesan sistem pada sektor pemerintah, privat dan masyarakat,” tambahnya lagi.
Peneliti ICW, Adnan Topan Husodo menuturkan, masyarakat supaya menjauhkan diri dari tindakan korupsi dibutuhkan tiga pendekatan sekaligus. Yakni penindakan, pencegahan, dan pendidikan.
“Membangun sistem antikorupsi,” tuturnya.
“Pendidikan antikorupsi di tingkat masyarakat dimulai dari tingkat dasar,” tambahnya lagi. (Citra)