Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, Pemerintah Korea Selatan membuka kembali pintu untuk penempatan Pekerja Migran Skema EPS (Employment Permit System) untuk Indonesia. Kemudian, negeri ginseng tersebut juga menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing.
“Minister of Employment (MoEL) and Labour Ahn Kyung-deok memutuskan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Korea Selatan,” ujar Menaker di Kemnaker, Jakarta, dilansir dari laman Kemnaker.go.id, Jumat (5/11/2021).
Menaker menyatakan hal tersebut setelah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono bertemu dengan Atase Tenaga Kerja Korsel, Mr. Lee Junho di Jakarta.
Menaker mengatakan, sudah melakukan upaya penempatan kembali PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Korea telah. Salah satunya, Kemnaker telah mengirimkan surat kepada MoEL untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI. Permohonan ini mempertimbangkan penurunan jumlah positive rate COVID-19 di Indonesia.
“Dengan kembali terbukanya penempatan PMI ini. Maka mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Korea atas kerja sama yang terjalin baik selama ini. Khususnya di bidang penempatan dan pelindungan PMI secara G to G melalui EPS sejak tahun 2008,” kata Menaker.
Korea Tujuan Favorit Penempatan PMI
Korea menjadi salah satu negara tujuan penempatan favorit para PMI. Data penempatan PMI menunjukkan, jumlah peminat setiap tahun lebih dari 10.000 orang PMI. Pada tahun 2019, terdapat 9.946 PMI yang lulus.
“Setahun berikutnya turun menjadi 2.422 orang PMI dan kembali menurun menjadi 2.290 pada tahun 2021,” ungkap Menaker.
Dalam pertemuannya dengan Mr Lee Junho, Suhartono mengatakan, Pemerintah Korsel mempersyaratkan bagi CPMI yang akan masuk ke negaranya. CPMI sudah vaksinasi dan tes PCR.
“Mr Lee Junho mengatakan bahwa Pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi CPMI dan PCR Tes. Saat keberangkatan berlaku selama 3 hari (72 jam),” ujarnya.
Suhartono menjelaskan lagi, apabila CPMI/PMI sudah vaksinasi lengkap (2 dosis). Maka akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel. Yaitu bisa karantina untuk 2 orang dalam 1 kamar selama 10 hari.
“Sementara apabila CPMI/PMI belum vaksinasi.Maka dari Pemerintah Korea akan mewajibkan untuk karantina 1 orang dalam 1 kamar selama 10 hari,” ucapnya. (Marstinus)