Free Porn
xbporn
Rabu, 19 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKorlantas Polri Bantah Isu Tilang 2025 Disebut Bisa Sita Kendaraan

Korlantas Polri Bantah Isu Tilang 2025 Disebut Bisa Sita Kendaraan

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah isu yang beredar di media sosial terkait aturan tilang 2025 yang disebut dapat menyita kendaraan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Korlantas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku saat ini.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, memastikan bahwa isu mengenai aturan tersebut yang diklaim mulai berlaku pada April 2025 hanyalah kabar bohong.

“Informasi yang beredar itu tidak benar,” ujar Brigjen Slamet saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).

Brigjen Slamet menjelaskan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika pengendara tertangkap petugas dalam keadaan STNK belum disahkan, maka pengendara tetap akan dikenakan tilang, tetapi kendaraannya tidak akan disita.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Namun, pemblokiran tersebut dapat dibuka kembali setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi atau melunasi denda.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Brigjen Slamet.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diimbau lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial agar tidak mudah termakan hoaks.

Poin-Poin Penting Terkait Aturan Lalu Lintas

1. Tidak Ada Perubahan Aturan Tilang
Aturan tilang masih mengacu pada peraturan yang telah berlaku sebelumnya. Tidak ada perubahan terkait prosedur maupun jenis pelanggaran yang dikenakan tilang.

2. Pengesahan STNK Tahunan Itu Wajib

Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun.

Jika STNK tidak disahkan dan pengendara terjaring razia, sanksi tilang akan dikenakan. Namun, kendaraan tidak akan disita. Pemilik hanya akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat terdekat.

Jika STNK tidak disahkan lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik, misalnya jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan lagi.

3. Konfirmasi Pelanggaran ETLE

Bagi pengendara yang tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE), proses tilang tidak dilakukan secara langsung.

Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar dan diminta untuk melakukan verifikasi sebelum sanksi dikenakan.

4. Denda Pajak Kendaraan Sesuai Peraturan Daerah

Jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak, denda akan dikenakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi.

5. Pemblokiran Data Kendaraan

Data kendaraan bisa diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi pelanggaran ETLE atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan.

Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik menyelesaikan kewajibannya.

6. Perbedaan Pengesahan dan Pembaruan STNK

Pengesahan STNK dilakukan setiap tahun, sedangkan pembaruan STNK dilakukan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan penggantian pelat nomor kendaraan.

7. Dasar Hukum

Semua aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan memahami aturan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan dan tidak terkena sanksi tilang karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari. Pastikan STNK selalu aktif dan taati aturan lalu lintas demi keamanan bersama. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU